Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan

    4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.(Pasal 21 ayat (1) huruf g).

    Persyaratan :

    1)Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut;

    2)Foto Copy SIUPAL/SIOPSUS;

    3)Foto Copy Grosse Akta Kapal;

    4)Foto Copy Surat Ukur Kapal;

    5)Foto Copy Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal.

    Jangka Waktu :

1 (satu) hari kerja