JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menetapkan susunan struktur organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ). Susunan struktur organisasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (BPTJ). Pembentukan BPTJ merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang telah ditetapkan pada 18 September 2015.

BPTJ merupakan unit organisasi khusus yang bertugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek. BPTJ dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Namun demikian, kepala BPTJ diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala BPTJ dibantu oleh satu sekretaris dan tiga direktur. Adapun ketiga direktur tersebut adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan, dan Direktur Prasarana.

Pada Rabu, 10 Februari 2016, Menteri Perhubungan telah melantik tiga direktur BPTJ tersebut yaitu, Suharto ATD, MM sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Pandu Yunianto, ATD, M.Eng.Sc sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan, dan Edi Nursalam ATD, SE, MSTr. Sebagai Direktur Prasarana. Sementara untuk Kepala BPTJ masih menunggu keputusan Presiden.

Dalam melaksanakan tugasnya BPTJ mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri. BPTJ memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang dilakukan oleh instansi, operator, dan pihak lainnya.

Selain itu BPTJ juga menyelengggarakan fungsi menyiapkan usulan regulasi dan kebijakan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya, BPTJ juga memberikan rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal, memberikan perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

Pembentukan BPTJ merupakan wujud dari fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat serta meningkatkan tata kelola dan regulasi transportasi.

Urgensi Pembentukan BPTJ

Mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan pergerakan ulang alik harian sehingga layanan transportasi harus terintegrasi dan menerus, tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi. Selain itu permasalahan pertumbuhan jumlah penduduk dan jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang terus meningkat, untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, diperlukan layanan angkutan massal yang terintegrasi baik antar moda maupun antar wilayah. Peningkatan kualitas pelayanan, keterpaduan, konektivitas dan mobilitas orang dan barang yang lebih baik menjadi pertimbangan perlunya BPTJ.

Pengembangan dan pengelolaan sistem transportasi yang efektif dan efisien akan dapat memperbaiki kondisi saat ini seperti penanganan masalah kemacetan, polusi, biaya tinggi, dan tingkat kecelakaan, sehingga diperlukan penanganan khusus. BPTJ menjadi salah satu solusi terintegrasinya transportasi di wilayah Jabodetabek. (LN/BU/SR/JAB)

Perpres Nomor 103 Tahun 2015

PM 3 Tahun 2016