(Jakarta, 17/9/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla),  Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) di Bidang Transportasi dilaksanakan di 10 (sepuluh) kota di Indonesia.



Pada Senin, (17/9) dilaksanakan Sosialisasi di kota Palembang yang merupakan sosialisasi yang ke 6 (enam) yang telah dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Laut. sebelumnya sosialisasi ini telah berlangsung di Surabaya, Bitung, Belawan, Balikpapan, Banjarmasin, dan setelah Palembang akan dilaksanakan di Benoa, Banten, Sorong, dan Makassar”.



Menurut Pelaksana Teknis Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Leon muhamad, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang tentang Pelayaran dan Peraturan pelaksanaannya secara lebih rinci dan terarah. “Di Tahun 2012 ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan 3 (tiga) Peraturan Menteri Perhubungan terkait dengan organisasi dan tata kerja pengelolaan pelabuhan di Indonesia guna meningkatkan tata pengelolaan di bidang kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien” tambahnya.



Ke 3 (tiga) Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diterbitkan di Tahun 2012, antara lain terkait dengan organisasi dan tata kerja pengelolaan pelabuhan di Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 34 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Kesyahbandaran Utama, Nomor PM. 335 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otoritas Pelabuhan Kelas Utama, dan Nomor PM. 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.



“Untuk itu, saya berpesan agar seluruh Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya yang terkait langsung dengan kegiatan operasional di Pelabuhan dapat melakukan koordinasi sebaik mungkin dengan semua pihak pemangku kepentingan di Pelabuhan. Sebab hanya dengan koordinasi yang baik antara Regulator dan Operator maka penyelenggara Pelabuhan akan berjalan lebih baik dan lancar sehingga gilirannya akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja di Pelabuhan” ujar Leon.


 


“Saya berharap semoga sosialisasi ini dapat dijadikan sebagai wahana untuk dapat memahami dan melaksanakan semua Peraturan di bidang transportasi laut, sehingga pada gilirannya dapat ditindaklanjuti dalam membentuk dan membiasakan sikap peduli dan tanggungjawab kepada masyarakat bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggungjawab kita bersama”, tandasnya.

(KND)