(Batam, 16/3/2012) Sektor Logistik Indonesia dalam tatanan ekonomi nasional memiliki peran yang sangat strategis untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Oleh karena itulah sistem logistik serta badan usaha angkutan multimoda harus dibuat efisien dan efektif. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Litbang Kementerian Perhubungan, Denny L. Siahaan, pada saat pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda di Batam (16/03).

Lebih lanjut, Denny mengatakan sistem logistik nasional kita perlu segera dibenahi karena  jika dilihat dari hasil survei Indeks Kinerja Logistik/Logistic Performance Index (LPI) yang diselenggarakan oleh Bank Dunia, rangking sistem logistik nasional Indonesia secara menyeluruh berada di urutan ke-75 dari 155 negara yang disurvei, bahkan menempatkan posisi Indonesia dibawah kinerja negara Asean lainnya seperti Filipina (44) dan Vietnam (53).

Selain itu, kontribusi share sektor transportasi didalam national cost of logistic sangat besar. Jika diurai tingginya beban biaya logistik nasional antara lain akibat dari disiplin nasional yang kurang seperti masih tingginya waktu pelayanan, masih adanya pungutan tidak resmi atau pungli, adanya biaya-biaya transaksi yang terselubung/ hidden cost, serta adanya hambatan operasional pelayanan dan kemacetan di pelabuhan sehingga berujung kurang efisiennya konektivitas di Indonesia.

Untuk itu selain pembenahan sistem logistik nasional, diperlukan pula dukungan konektivitas atau infrastuktur untuk pengembangan kegiatan ekonomi utama transportasi. Sejalan dengan konektivitas sebagai salah satu pilar kesuksesan Program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) diperlukan pula enam faktor penggerak sistem logistik nasional yang meliputi; komoditas penentu dimana ada 22 buah komoditi strategis yang akan dikembangkan dalam MP3EI, kedua adalah Infrastruktur salah satunya yaitu transportasi, ketiga service provider atau penyedia jasa angkutan multimoda yang harus profesional agar efisien, keempat, legalitas atau peraturan perundangan, kelima, sumber daya manusia, dan terakhir adalah teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai jawaban untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari sistem logistik nasional maka Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda yang sebelumnya telah didahului dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda serta pada tingkat makro Pemerintah juga telah mengeluarkan Cetak Biru pengembangan Sistem Logistik Nasional melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 pada tanggal 5 Maret 2012 yang lalu.

Menurut Umar Aris, Kepala Biro Hukum dan KSLN Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa yang menjadi hakekat dari peraturan angkutan multimoda tersebut adalah efisiensi. “Apakah dengan terbitnya peraturan penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan multimoda ini dapat lebih efisien terhadap apa yang telah diatur?”, ujarnya pada saat pelaksanaan Sosialisasi PM Nomor 8 Tahun 2012 tersebut.

Peran angkutan multimoda ini merupakan komponen penting dari sistem logistik dan dalam dekade belakangan ini berkembang sangat pesat karena pergerakan barang semakin membutuhkan angkutan yang efisien dan dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga dibutuhkan suatu sistem yang kemudian dinamakan Multi moda.

Angkutan multimoda itu sendiri adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.

Badan Usaha Angkutan Multimoda

Jasa angkutan multimoda diselenggarakan oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM). BUAM tidak semata-mata hanya memberikan layanan dari satu tempat asal ke tempat tujuan tetapi juga menyediakan jasa transportasi, jasa pergudangan, konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan; dan/atau kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.

Dampak adanya BUAM tersebut, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang selama ini menyelenggarakan usaha jasa pengurusan transportasi sesuai dengan Peraturan Menteri, diberikan waktu peralihan paling lama 3 (tiga) tahun menjadi badan usaha angkutan multimoda sejak ditetapkannya peraturan tersebut.

Pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2012 tersebut turut hadir pula para pejabat di Lingkungan Badan Litbang Kementerian Perhubungan, Biro Hukum dan KSLN Sekretariat Jenderal, Adminisrator pelabuhan, perwakilan dari BUMN Pelindo I, II, III, dan IV, perusahaan jasa freight forwarding, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (YS)