MANOKWARI - Untuk menyamakan persepsi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan antara operator dan regulator, bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyelenggarakan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan di Kabupaten Manokwari, Propinsi Papua Barat, Rabu (12/11).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Gagarin Moniaga tersebut diikuti sejumlah Kepala Bandar Udara yang ada di lingkungan Otoritas Bandara, Air Navigasi Indonesia dan sejumlah maskapai.

Sosialisasi peraturan di bidang penerbangan meliputi Peraturan Menteri Perhubungan PM No.129 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjanjian Tingkat Pelayanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara yang disampaikan oleh Fadriansyah dari Direktorar Bandar Udara (DBU), PM No.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia oleh Agustinus Budi Hartono dari Direktorat Angkutan Udara (Ditangud) dan PM No.30 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan oleh Kasubag Peraturan Perundang-Undangan Ditjen Perhubungan Udara Hery Suryantini.

Pembicara lainnya adalah Rudi Hartono dari Direktorat Keamanan Penerbangan yang membahas mengenai PM No.127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Taruna Jaya dari Direktorat Kenavigasian yang membahas PM No.131 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelayanan Keselamatan Navigasi Penerbangan.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah XI Gagarin Moniaga yang membacakan sambutan Dirjen Perhubungan Udara mengatakan, dalam rangka meningkatan pelayanan kualitas pelayanan jasa angkutan udara yang mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan di Indonesia serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan otoritas penerbangan internasional ICAO Direktorat Perhubungan Udara berupaya melakukan perbaikan berbagai aspek penerbangan meliputi pembenahan tata kelola organisasi, perbaikan pengaturan angkutan udara, pengembangan bandara,peningkatan kualitas navigasi penerbangan, penguatan keamanan penerbangan serta pengawasan terhadap kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara.

Ia mengungkapkan, dari sisi regulasi, pada tahun 2015 Ditjen Perhubungan Udara diberi amanat oleh Menteri Perhubungan untuk menetapkan beberapa peraturan baru sebagai penajaman dari peraturan sebelumnya.

Kegiatan sosialisasi yang melibatkan Direktorat Angkutan Udara,Direktorat Keamanan Penerbangan dan Direktorat Kenavigasian dan Direktorat Kebandarudaraan Kementerian Perhubungan,Kepala Otoritas Bandara dan para stakeholder.

Kepada para sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan, Gagarin berharap bisa bersama memformulasikan dan mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi penerbangan Indonesia guna mewujudkan penerbangan yang aman dan nyaman serta efektif dan efisien.

"Pada akhirnya sosialisasi ini bertujuan agar kualitas penerbangan Indonesia ke depan lebih baik," pungkas Gagarin. (SNO)