(Jakarta,14/3/2012) Penyalahgunaan penggunaaan narkoba dikalangan personil penerbangan sangat beresiko tinggi bagi keselamatan penerbangan. Masih hangat dalam ingatan kita, masih terdapat oknum-oknum yang menyepelekan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Padahal  penting sekali bagi setiap personil penerbangan untuk menyadari keselamatan penerbangan dalam setiap aspek kegiatannya.
 
Didalam salah satu bagian dari Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 91 yang mengatur mengenai General Operating and Flight Rules menyebutkan bahwa perusahaan penerbangan dilarang menggunakan pesawat udaranya untuk secara sengaja  melakukan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Bagian lain dari aturan tersebut juga menegaskan bahwa awak pesawat udara dilarang bertugas atau menjalankan fungsi sebagai awak pesawat udara saat berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. 
 
Dalam konteks tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai pembina kegiatan penerbangan sipil ingin mengupayakan hal-hal yang lebih bersifat preventif sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan personil penerbangan. Telah banyak payung hukum yang bisa digunakan sebagai landasan, yaitu UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Inpres Nomor. 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015, serta adanya Peraturan Bersama antara Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor: PM.9 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api.
 
Dalam semangat untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang efek negatif penyalahgunaan narkoba serta untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba di kalangan personil penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berinisiatif untuk mengadakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan personil penerbangan. Sosialisasi pertama telah dilakukan di Jakarta pada bulan Februari 2012 yang lalu, dan sosialisasi berikutnya akan diadakan Kamis(16/3/2012) di Medan.

Kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman bahaya penggunaan narkotika di dunia penerbangan, baik kepada kepada personel yang bertugas di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Badan Usaha Bandar Udara, stakeholder dan pemangku kepentingan di dunia penerbangan.

Selain itu juga dalam rangka menjamin terselenggaranya transportasi udara yang aman, selamat dan lancar dibutuhkan Sumber Daya manusia yang berkompeten, berintegritas sehat dan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
 
 
Langkah ini ditempuh tidak lain adalah demi menjamin terselenggaranya transportasi yang aman, tertib, selamat, lancar dan nyaman, serta memperbaiki mutu personil penerbangan agar tercipta rasa aman bagi pengguna moda transportasi terutama transportasi udara.(FY)