(Yogyakarta, 31/10/2012) Dalam melaksanakan penyidikan di bidang perkeretaapian sering ditemui hambatan-hambatan, untuk itu perlu ditingkatkan sinergitas antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkeretaapian dengan Penyidik Polri. Demikian yang disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perkeretaapian dengan tema “Peran PPNS Perkeretaapian Sebagai Penegak Hukum Dalam Upaya Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Perkeretaapian”, di Yogyakarta, Rabu (31/10).
 
Melalui rakor PPNS Perkeretaapian ini jelas Tundjung, diharapkan dapat meningkatkan persepsi mengenai penyidikan tindak pidana di bidang Perkeretaapian dan sekaligus untuk meningkatkan koordinasi terutama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) serta unit lain yang terkait.
 
Tundjung menjelaskan, perhatian dan tuntutan masyarakat terhadap angkutan kereta api yang selamat, aman dan tertib, selain harus dilakukan pembangunan secara fisik, harus juga dibarengi dengan pembangunan non fisik.
 
“ Pembangunan fon fisik adalah berupa penegakan hukum  di bidang perkeretaapian sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang  Perkeretaapian. Penegakan Hukum yang dimaksud, meliputi tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penindakan) terhadap hal yang melanggar Undang-undang.,” ungkapnya.
 
Tindakan preventif yang dilakukan menurutnya,  antara lain seperti pelaksanaan sidak sertifikat terhadap masinis, asisten masinis, PPKA dan PJL yang dilakukan di stasiun serta pos penjaga pintu perlintasan sebidang untuk memeriksa apakah sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Ditjen Perkeretaapian.
 
“Tindakan preventif lainnya seperti pengawasan terhadap operasional kereta api untuk mengetahui apakah masih ada penumpang yang berada di tempat yang bukan peruntukannya untuk penumpang seperti kabin masinis, atap kereta dan sambungan kereta api,” jelas Tundjung.
 
Sedangkan untuk tindakan represif (penindakan), lanjut Tundjung bahwa terhadap pelanggaran Undang-undang telah dilakukan pembongkaran bangunan di bawah jalan layang kereta api, penertiban penumpang di atas atap kereta dan penyidikan kasus kecelakaan kereta api yang telah sampai pada putusan pengadilan.
 
“Kegiatan penegakan hukum tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pengoperasian kereta api dan penumpang itu sendiri,” tuturnya.
 
Tundjung menjelaskan, semakin besar perhatian dan harapan masyarakat terhadap angkutan kereta api, tentunya pembangunan prasarana dan sarana serta operasional kereta api juga harus terus ditingkatkan.
 
“Hal ini merupakan  tantangan dan sekaligus beban tanggung jawab bagi kita sebagai pemangku kepentingan (stake holders) di bidang perkeretaapian,” ungkapnya.
 
Adapun narasumber yang akan memberikan materi pada pelaksanaan Rakor PPNS Perkeretaapian yaitu : pejabat dari Ditjen Perkeretaapian, Karo Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, Direktur Pidana Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung. Sedangkan materi-materi yang akan disampaikan oleh para narasumber yaitu : peningkatan keselamatan perkeretaapian, perkembangan penyidikan di bidang perkeretaapian (berikut hambatan dan solusi pemecahannya), diklat dan peningkatan korwas PPNS, proses pengangkatan PPNS sesuai dengan PP yang baru serta taktis dan teknis penyidikan.
 
Kegiatan Rakor PPNS Perkeretaapian diikuti oleh kurang lebih 100 orang peserta yang terdiri atas perwakilan : PPNS Perkeretaapian, PPNS Perhubungan Udara, PPNS Perhubungan Darat dan PPNS Perhubungan Laut, KNKT, Kepolisian RI, Kejaksaan, Dinas Perhubungan Provinsi (Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Sumatera Selatan) dan PT. KAI(Persero). (RB)