SEMARANG – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo meninjau pelaksanaan pengujian berkala gratis bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan taksi reguler di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Jumat (23/3).

Hal itu dilangsungkan sebagai upaya mempermudah pengemudi ASK dan taksi reguler memenuhi aturan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Saya diperintahkan Bapak Menhub dari mulai minggu lalu dan besok juga Bapak Menhub akan melakukan hal yang sama ke beberapa kota untuk memfasilitasi pengujian berkala bersubsidi dan meminta semua pelaku usaha di bidang transportasi baik ASK dan taksi reguler untuk mematuhi peraturan perundangan PM 108 tahun 2017," jelas Jojo sapaan akrab Sugihardjo.

Menurut Jojo, PM 108 Tahun 2017 tersebut keluar bukan bermaksud untuk menghambat salah satu jenis angkutan, tapi justru untuk mengakomodasi kedua belah pihak agar setara dan adanya saling menguntungkan antara ASK dan taksi reguler.

"Pelaksanaan pengujian merupakan salah satu instrumen untuk mengukur bahwa kendaraan itu laik atau tidak laik jalan untuk melayani masyarakat," kata Jojo.

Dalam kunjungan ke pelayanan uji Kir di UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Jojo melihat rangkaian proses uji Kir dari awal sampai pemasangan peneng atau tanda lulus uji serta masa berlakunya di plat nomor serta bagian mesin.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan setiap kendaraan butuh proses sekitar 15-30 menit untuk melakukan uji Kir.

Uji Kir bagi angkutan sewa khusus (ASK) dan reguler Kabupaten Semarang Jawa Tengah mampu melayani 50 kendaraan per hari.

Menurut Tri, uji Kir untuk ASK dan taksi reguler dilayani gratis. Semua pelayanan ini diberikan gratis karena sudah dibayar dengan dana CSR serta PNBP yang sudah diterima sebelumnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPTD Jawa Tengah dan DIY Prasetyo dan Kepala Dishub Kabupaten Semarang Tri Martono. (YP/TH/LP/BI)