BALI - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peranan strategis dalam keberhasilan pembangunan sektor transportasi. Ini karena PPK telah diberikan amanat yang besar dalam mengemban tugas menyelenggarakan pembangunan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan dalam kegiatan Pembekalan PPK di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2018 yang berlangsung di Hotel The Trans Resort Bali, Rabu (11/4).

“PPK tentu diberikan amanat yang besar oleh Kementerian Perhubungan dalam mengemban tugas untuk pembangunan nasional. Tanggung jawabnya besar. PPK itu posisi yang penting karena amanatnya besar,” ujar Sugihardjo.

Dengan tanggung jawabnya yang sedemikian besar, Sugihardjo mengatakan penghargaan yang diterima PPK dalam bentuk insentif atau tunjangan saat ini dirasakan masih belum wajar. Karenanya pihaknya saat ini sedang memperjuangkannya.

“Saat ini kami memperjuangkan dengan berbagai cara dan ini juga sudah menjadi pemikiran nasional. Karena bukan eranya lagi bekerja hanya dengan semangat 45, kita harus realistis,” sebut Sugihardjo.

Lebih lanjut Sugihardjo manambahkan bahwa Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan pada Tahun 2018 cukup besar yaitu Rp 51,31 Triliun, sementara data realisasi daya serap keuangan Kementerian Perhubungan posisi tanggal 31 Maret 2018 baru 7,14 persen dari target sebesar 8,39 persen. Diharapkan pada akhir tahun 2018 realisasi daya serap Kementerian Perhubungan dapat melampaui 90 persen. Ia meminta seluruh PPK di lingkungan Kemenhub untuk melakukan percepatan.

“Masalah di Kemenhub itu penyerapannya tidak pernah lebih dari 86 persen. Tahun lalu 85,6 persen. Ini jadi dilema untuk penambahan anggaran, karena dengan dana segitu saja tidak pernah habis. Sehingga sekarang review anggaran dilakukan sebelum menjadi DIPA, agar begitu jadi DIPA bisa langsung jalan. Tolong lakukan percepatan-percepatan, seperti dokumen lelang dan lain-lain dilakukan sebaik-baiknya oleh para PPK,” jelasnya.

Ia juga berpesan agar seluruh proses pengadaan baik dari sisi PPK harus dilaksanakan sesuai prosedur yang benar dengan transparan dan akuntable serta menggunakan Teknologi Informasi.

Disamping itu, saat ini Kementerian Perhubungan telah membentuk unit kerja baru yaitu Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara. Dengan adanya biro ini diharapkan kinerja dalam pengadaan barang/jasa dapat berjalan efektif dan efisien. Dengan adanya Biro baru ini, kesempatan para PPK untuk meningkatkan karier juga terbuka lebar.

“Di Kemenhub sudah ada biro baru yaitu Biro LPPBMN, sehingga ULP (unit layanan pengadaan) yang tadinya bukan struktural sekarang menjadi struktural. Sehingga PPK yang profesional yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan baik itu juga punya karir, tidak hanya staf terus, karena itu ada jenjang untuk menduduki jabatan,” tambahnya.

Kegiatan ini juga dijadikan ajang sosialisasi kepada para PPK untuk mencermati peraturan terbaru yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, terutama pada peraturan baru dan pokok perubahan dari peraturan yang sebelumnya yaitu Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya. Karena peraturan tersebut yang menjadi dasar dalam melakukan kegiatan pengadaan barang/ jasa pemerintah mulai tahun ini dan seterusnya. (HH/TH/LP/BI)