Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;

    3)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/1999 tentang Pemindahan Pesawat Udara dan Doc. ICAO 9137 AN 898 Part 1,5, dan 7;

    4)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentang Sertifikat kecakapan petugas dan teknisi perawatan kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran serta petugas salvage.

    Persyaratan :

    1)Sehat jasmani dan rohani;

    2)Lulus pendidikan dan pelatihan PKP-PK minimal Senior;

    3)Memiliki Mualim Pelayaran Terbatas bagi yang mengambil Rating RB;

    4)Pendidikan minimal SLTA berlaku bagi personil yang bertugas di unit PKP-PK mulai Tahun 1995; dan

    5)Bagi pengemudi kendaraan PKP-PK wajib memiliki Surat Izin Mengemudi minimal B.I; dan

    6)Lulus ujian teori, ujian paktek dan pengujian kesehatan.

    Prosedur Pengajuan Permohonan :

    1)Permohonan sertifikat kecakapan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

    2)Surat Permohonan dilengkapi dengan :

    a.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;

    b.Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;

    c.Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir;

    d.Fotokopi KTP;

    e.Fotokopi Kartu Pegawai;

    f.Fotokopi surat Izin mengemudi minimal B I, bagi pengemudi kendaraan PKP-PK;

    g.Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan

    h.Fotokopi sertifikat kecakapan yang dimiliki (khusus untuk pemohon peningkatan).

    Penyelesaian Permohonan :

    Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.

    Masa berlaku :

    Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.