Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;
3)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/1999 tentang Pemindahan Pesawat Udara dan Doc. ICAO 9137 AN 898 Part 1,5, dan 7;
4)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentang Sertifikat kecakapan petugas dan teknisi perawatan kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran serta petugas salvage.
Persyaratan :
1)Sehat jasmani dan rohani;
2)Pendidikan minimal D.III PKP-PK atau yang sederajat;
3)Lulus pendidikan dan pelatihan PKP-PK minimal Advance;
4)Memiliki Mualim Pelayaran Terbatas bagi yang mengambil Rating RB;
5)Bagi pengemudi kendaraan PKP-PK wajib memiliki Surat Izin Mengemudi minimal B.I; dan
6)Lulus ujian teori, ujian paktek dan pengujian kesehatan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1)Permohonan sertifikat kecakapan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
2)Surat Permohonan dilengkapi dengan :
a.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
b.Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan sesuai dengan sertifikat kecakapan yang dimohon;
c.Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) terakhir;
d.Fotokopi KTP;
e.Fotokopi Kartu Pegawai;
f.Fotokopi surat Izin mengemudi minimal B I, bagi pengemudi kendaraan PKP-PK;
g.Pas foto terbaru dan berwarna, dengan latar belakang merah serta berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
h.Fotokopi sertifikat kecakapan yang dimiliki (khusus untuk pemohon peningkatan).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa berlaku :
Masa berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.