Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/160/VIII/2008 tentang Sertifikat Kecakapan Personil Pengamanan Penerbangan Sipil.

    Persyaratan :

    1)Usia minimal 18 tahun;

    2)Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna;

    3)Pendidikan umum minimal Sekolah Menengah Umum/sederajat;

    4)Untuk Sertifikat Kecakapan Junior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Basic Avsec;

    5)Untuk Sertifikat Kecakapan Senior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Junior Avsec;

    6)Lulus pendidikan dan pelatihan Avsec sesuai tingkat Sertifikat Kecakapan yang dimohon;

    7)Lulus ujian teori dan praktek untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan.

    Prosedur Pengajuan Permohonan :

    1)Permohonan sertifikat kecakapan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;

    2)Surat Permohonan dilengkapi dengan :

    a.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau Dokter Umum;

    b.Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah terakhir yang yelah dilegalisir;

    c.Fotokopi tanda lulus pendidikan dan pelatihan Avsec sesuai dengan Sertifikat Kecakapan yang dimohon;

    d.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

    e.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

    f.Pas photo berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar, terbaru dan berwarna dengan berlatar belakang merah;

    g.Fotokopi Sertifikat Kecakapan (khusus untuk pemohon peningkatan Sertifikat Kecakapan).

    Penyelesaian Permohonan :

    Pemberian Sertifikat Kecakapan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.

    Masa Berlaku :

    Sertifikat berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.