NUSA DUA – Angkutan roda dua (Ojeg) konvensional dan online sebaiknya tidak diatur secara resmi oleh Undang Undang, melainkan oleh Pemerintah Daerah dan instansi setempat. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat ditemui di Nusa Dua Bali pada Kamis (6/4).

Menurutnya, setiap wilayah memiliki tanggung jawab, karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian setempat-lah yang seharusnya membuat aturan.

"Contohnya Jogja, di Malioboro ada andong. Andong termasuk angkutan umum karena kita naik dan bayar, tetapi tidak ada di dalam Undang Undang, namun tetap diatur oleh Pemda. Misalnya supaya tidak membahayakan di malam hari, andong pakai reflektor. Begitupun dengan ojeg, harus diatur oleh Pemda," ujar Sekjen.

Sekjen menjelaskan wilayah operasi ojeg harus diatur, selain itu pengemudinya di data dan menggunakan jaket sebagai identitas. Pengaturan oleh Pemda ini menurutnya dikarenakan kebutuhan masing-masing daerah yang berbeda-beda.

Selain itu, Sekjen menjelaskan kalau ojeg mau dimasukkan ke dalam regulasi, maka Pemerintah harus melihat dari aspek pengembangan transportasi publik.

"Ojeg di dalam Undang Undang belum termasuk ke dalam angkutan umum, karena penggunaan ruang lalu lintasnya tidak efisien. Ketika kita merencanakan pengembangan transportasi publik, kita harus mempertimbangkan penggunaan ruang lalu lintas yang efisien, yang bisa mengatasi kemacetan lalu lintas," jelas Sekjen.

Dari sisi kemacetan lalu lintas, Sekjen menyatakan semakin kecil kendaraan yang digunakan untuk mobilitas masyarakat, semakin tidak efisien penggunaan ruang lalu lintasnya.

"Kalau kita bicara kemacetan lalu lintas, maka kita harus berpihak pada angkutan massal, apakah itu BRT, MRT atau LRT. 1 (satu) BRT Transjakarta dapat mengangkut banyak orang walau mereka duduk rapat dan sebagian berdiri di dalam bus, tapi ruang lalu lintas jadi efisien. Sedangkan kalau pakai kendaraan pribadi, taksi konvensional atau taksi online, dan ojeg, mereka dapat duduk longgar di masing-masing kendaraan, tapi ruang jalan yang digunakan banyak jadi tidak efisien," papar Sekjen.

Lebih lanjut Sekjen menyatakan fenomena ojeg konvensional dan online ini memperlihatkan suatu fakta bahwa angkutan massal yang ada saat ini belum menjangkau seluruh wilayah.

"Ini kan fakta, harusnya dia (ojeg) bersifat komplemen, mengisi layanan angkutan umum. Tapi kalau jumlahnya berlebihan, dia sudah jadi kompetitor terhadap angkutan umum," ujar Sekjen.

Melihat fakta tersebut, Sekjen menjelaskan Kemenhub terus berupaya meningkatkan angkutan massal baik angkutan massal berbasis jalan atau BRT juga angkutan massal berbasis rel yaitu MRT dan LRT.

"Kita terus berupaya memperbaiki angkutan massal, dari sisi jangkauan wilayah operasinya, kualitas layanannya termasuk waktu operasinya. Sambil menunggu itu, ojeg kita tata dengan local wisdom (kebijakan/peraturan daerah)," tutup Sekjen. (CRA/TH/BS/JAB)