JAKARTA – Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi di bidang kepelautan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut.

Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan pada tanggal 4 November 2016 dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 2016. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang diubah antara lain terkait dengan pelimpahan kewenangan penerbitan sertifikat pelaut, baik sertifikat keahlian dan sertifikat ketrampilan kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan (lembaga diklat) di bawah Kementerian Perhubungan yang telah mendapatkan pengesahan (approved) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan sertifikat pengukuhan tetap diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

“Sementara untuk blanko sertifikat-sertifikat tersebut tetap akan disediakan oleh Ditjen Hubla sesuai kebutuhan penyelenggara pendidikan dan pelatihan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM.

Melalui penyederhanaan administrasi ini, menurut Tonny, diharapkan proses pengurusan sertifikat dan dokumen pelaut dapat lebih cepat, murah, aman dan lebih profesional. Para pelaut tidak perlu khawatir akan biaya yang mahal karena sekarang lembaga diklat pelaut di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sehingga besaran dan jenis tarif diklat sudah ditetapkan oleh Direktorat BLU Kementerian Keuangan.

“Hal yang tak kalah pentingnya adalah kita harus tetap melaporkan nama-nama pejabat penandatangan sertifikat di lembaga diklat yang telah mendapat pengesahan kepada International Maritime Organization (IMO) sebagai bentuk tanggungjawab Indonesia sebagai negara anggota IMO dan juga agar dapat terverifikasi keabsahannya,“ jelas Tonny.

Selain itu, poin penting lain yang juga mengalami perubahan yaitu pada pasal 16 yang mengatur bahwa pelaksanaan diklat kepelautan yang metode pencapaian kompetensinya dengan menggunakan simulator/laboratorium wajib menggunakan simulator/laboratorium yang telah mendapat pengesahan (approval). Selanjutnya dalam pasal tersebut disebutkan juga bahwa standar kinerja dan capaian, pengesahan (approval)simulator/laboratorium, penggunaan simulator/laboratorium untuk diklat, dan penilaian (assessment) yang menggunakan simulator/laboratorium serta pengujian dengan menggunakan Computer Base Training (CBT) tersebut seluruhnya ditetapkan oleh Kepala BPSDM Perhubungan, berbeda dengan yang diatur pada PM 70 Tahun 2013 di mana sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut yang menetapkannya.

Pelimpahan penerbitan sertifikat pelaut dari Ditjen Hubla ke lembaga diklat menunjukkan komitmen Ditjen Hubla dalam memberikan serta memastikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efektif kepada para pelaut Indonesia agar dapat berkompetisi di dunia internasional.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 12 (dua belas) lembaga diklat pelaut di bawah Kementerian Perhubungan yang telah mendapatkan pengesahan dan dapat menerbitkan sertifikat pelaut, antara lain BP2IP Malahayati Aceh Besar, BPPP Padang Pariaman, BP2IP Tangerang, STIP Marunda - Jakarta, BP3IP Jakarta, BPPTL Jakarta, PIP Semarang, Poltekpel Surabaya, PIP Makassar, BP2IP Barombong, Balai Diklat Pelayaran Minahasa Selatan, dan BP2IP Sorong. Dan apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan penerbitan sertifikat pelaut dapat mengirimkan email ke alamat :kepelautan@dephub.go.id.