JAKARTA – Mulai 17 Juli 2017 sebagian loket Pelayanan Terpadu Satu Atap di Kantor Kementerian Perhubungan dipindah dari Lantai 6 Gedung Karya ke Lantai 1 Gedung Cipta. Hal ini dilakukan agar masyarakat pemohon perizinan dan non perizinan lebih mudah untuk mengakses. Demikian dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan, J. A. Barata Senin (17/7) usai meninjau operasi layanan perizinan dan non perizinan di tempat yang baru.

"Menhub sangat memberi perhatian terhadap kemudahan dan keterbukaan dalam pemberian layanan publik, oleh karena itu Pelayanan Satu Atap Kemenhub yang semula ada di lantai 6 dipindahkan ke lantai 1 agar lebih terlihat, mudah dijangkau dan supaya efisien dan praktis bagi para pemohon perizinan dan non perizinan yang membutuhkan, dengan demikian layanan publik di Kemenhub menjadi lebih terbuka dan lebih jelas." kata Barata.

Barata menambahkan saat ini memang belum semua layanan perizinan dan non perizinan yang ada di lantai 6 Gedung Karya pindah ke lantai 1 Gedung Cipta.

"Memang belum semua layanan perizinan dan non perizinan pindah, setidaknya terdapat 45 pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah dipindah, itu semua merupakan layanan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut, sedangkan layanan lain masih dilayani di lantai 6 Gedung Karya, namun dalam waktu dekat ini secara bertahap juga akan dipindah semua ke lantai 1 Gedung Cipta," jelasnya.

Pelayanan perizinan dan non perizinan yang mulai beroperasi di lantai 1 Gedung Cipta adalah perizinan dan non perizinan dari Subdit Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Subdit Kepelautan, Subdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Subdit Keselamatan Kapal, serta Subdit Pencegahan Pencemaran, Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Di Perairan.

Adapun pelayanan perizinan dan non perizinan yang sudah pindah ke lantai 1 Gedung Cipta adalah :

1.Sertifikat Civil Liability Convention.

2.Pembebasan Peralatan dan Perlengkapan.

3.Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal.

4.Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak.

5.Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara.

6.Sertifkat Dokumen of Compliance.

7.Nota Dinas Nautis, Teknis dan Radio.

8.Sertifkat Anti Fouling System.

9.Sertifikat Civil Liability Convention Bunker.

10.Sertifikat Condition Assesment Scheme.

11.Sertifikat Internasional Energy Efficiency.

12.Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran.

13.Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Bahan Cair Beracun.

14.Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak.

15.Halaman Tambahan Grosse Akte.

16.Pengesahan Daftar Ukur.

17.Roya Hiptonik.

18.Surat Penetapan Tanda Panggilan Kapal.

19.Status Hukum Kapal.

20.Surat Ukur Sementara.

21.Dokumen Riwayat Kapal.

22.Sertifikat Keselamatan Kapal.

23.Penggunaan Bendera.

24.Surat Persetujuan Penggantian Bendera.

25.Surat Persetujuan Ganti Nama Kapal.

26.Surat Persetujuan Penggunaan Bendera Kapal Lelang.

27.Surat Persetujuan Penggunaan Nama Kapal.

28.Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

29.Sertifikat Penghapusan Kapal.

30.Akta Hiponik.

31.Akta Balik Nama Kapal.

32.Grosse Akta Pendaftaraan.

33.Nota Dinas Pemeriksaan Radio.

34.Sertifikat Pemuatan Barang Berbahaya.

35.Sertifikat Kapal Kecepatan Tinggi.

36.Rekomendasi Penggunaan Pelaut Warga Negara Asing.

37.Penyijilan Buku Pelaut dan Pengesahan PKL

38.Pelayanan Buku Pelaut.

39.Dokumen Identitas Pelaut.

40.Dokumen Pengawakan.

41.Perpanjangan Dokumen Pengawakan.

42.Pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama.

43.Perpanjangan Penggunaan Pelaut Warga Negara Asing.

44.SIUPPAK

45.Sertifikat Pelaut.

(MM/TH/BS/JAB)