(Jakarta, 11/2/2013) “Saat ini bukan kewenangan lagi yang dikedepankan, tapi kompetensi. Sehingga SDM kita ke depan harus memenuhi tiga unsur antara lain kompeten, harus punya integritas dan professional,” demikian ditegaskan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono saat membuka Kegiatan "Feedback Hasil Assessment Bagi Pejabat Eselon II dan Penyerahan Piagam Pencanganan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Perhubungan", Senin (11/2). Kegiatan Feedback Hasil Assessment yang diikuti 82 orang pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Perhubungan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan assessment, sebagai salah satu pilar reformasi birokrasi.

Selanjutnya Wamenhub mengatakan, sebagai salah satu bagian dari kegiatan dalam membangun zona intergritas untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani, Kementerian Perhubungan telah mulai melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (good governance). Organisasi yang tertata, dan proses pelayanan publik yang efektif dan efisien membutuhkan sumber daya manusia yang profesional untuk melaksanakan tugas. Untuk itu perlu dikembangkan manajemen SDM aparatur berbasis kompetensi.

Kementerian Perhubungan sendiri telah menerapkan zona integritas sejak tanggal 12 Desember 2012 lalu. “Kementerian Perhubungan adalah kementerian ke 14 yang telah mencanangkan pembangunan zona integritas dari 34 kementerian yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Wamenhub mengatakan, setelah pencangan zona integritas oleh Menteri Perhubungan, maka tindak lanjut yang dilakukan oleh pimpinan unit kerja eselon I terdiri dari 20 kegiatan yang bersifat konkret, yang merupakan salah satu indikator dari keberhasilan pembangunan zona integritas. Kedua puluh kegiatan tersebut terdiri dari:

1. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
2. Pemenuhan Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
3. Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
4. Pemenuhan Kewajiban Pelaporan keuangan
5. Penerapan Disiplin PNS
6. Penerapan Kode Etik khusus
7. Penerapan kebijakan Pelayanan Publik
8. Penerapan Whistleblower System dalam Tindak Pidana Korupsi
9. Pengendalian Gratifikasi
10.Penanganan Benturan Kepentingan
11.Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi
12.Pelaksanaan Saran Perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP
13.Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas
14.Penerapan kebijakan pelaporan Transaksi keuangan yang Tidak Sesuai dengan Profil oleh PPATK
15.Rekrutmen secara terbuka
16.Promosi Jabatan secara terbuka
17.Mekanisme Pengaduan Masyarakat
18.Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement)
19.Pengukuran Kinerja Individu sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
20.Keterbukaan informasi publik

Penegakan integritas itu sendiri menurut Wamenhub akan berhasil apabila telah memenuhi empat komponen. “Penegakan integritas akan berhasil jika setidaknya terdapat empat komponen yang dapat dipenuhi yaitu komitmen, keteladanan, sosialisasi, dan adanya reward and punishment,” tambahnya.

Berdasarkan PP No. 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, Inspektorat Jenderal memiliki peran sebagai unit penggerak integritas. “Saya mengharapkan Inspektorat Jenderal dapat berperan sebagai pembina melalui kegiatan konsultasi anatara lain sosialisasi dan bimbingan teknis, dan konsultasi ini sangat penting untuk dilakukan terutama untuk hal-hal yang berhubungan dengan program-program pembangunan zona integritas,” tandasnya. (HH)