(Jakarta, 25/8/2009) Rancangan Undang Undang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (RUU MKG) diharapkan dapat memenuhi standar dan menjamin tersedianya informasi bagi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang cepat, tepat, sasaran, dan akurat untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Demikian dinyatakan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam pernyataan pendapat mini akhir pemerintah atas RUU MKG pada Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2009.



RUU MKG hasil pembahasan terakhir ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan yang terjadi pada saat ini maupun di masa yang akan datang, dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Hasil pembahasan RUU MKG ini merupakan tonggak pengokoh modernisasi penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika di masa depan. Dasar-dasar yang telah diletakkan baik menyangkut mekanisme pengamatan, perlindungan dan penyebaran informasi, serta penilitian, pengembangan rekayasa peralatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, akan menjadi pengungkit laju perkembangan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika di Indonesia. Keberadaan RUU MKG ini merupakan fondasi langkah modernisasi dan peningkatan peran strategis Badan meteorologi, klimatologi, dan geofisika (BMKG) di masa depan. Demikian dinyatakan Menhub.



RUU MKG yang diusulkan Pemerintah melalui surat Presiden Nomor R.27/Pres/4/2008 tanggal 14 April 2008 ini awalnya terdiri dari 7 (tujuh) Bab dan 58 (limapuluh delapan) pasal. Namun setelah dibahas oleh Pemerintah dan DPR, berkembang menjadi 17 (tujuh belas) Bab dan 105 (seratus lima) Pasal. Menhub menyatakan, bertambahnya bab dan pasal RUU MKG ini merupakah salah satu bukti keseriusan dan kerja keras Komisi V DPR RI dengan Pemerintah dalam pembahasan RUU MKG.



RUU MKG SEGERA DISAHKAN DPR


Melalui perdebatan yang cukup panjang, akhirnya secara aklamasi 10 (sepuluh) Fraksi yang berada di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi, Fraksi Bintang Reformasi, Fraksi Partai Damai Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional, menyetujui pembahasan RUU MKG untuk dilanjutkan pada pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat 2 di rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada 1 September 2009 untuk disahkan menjadi Undang-undang. Hal tersebut ditandai dengan ketukan palu kesepakatan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Ahmad Muqowam.



Secara umum, fraksi-fraksi di DPR menilai keberadaan Indonesia sebagai Negara Kepulauan wilayah yang diapit oleh 2 Samudra, 2 Benua, serta berada di atas 3 lempeng bumi, menjadikan wilayah kesatuan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau terpengaruh oleh unsur-unsur MKG, yang menimbulkan dampak positif maupun negatif. Oleh sebab itu diperlukan payung hukum, yaitu RUU MKG untuk mengatur penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika di Indonesia. (YFA)