(Jakarta, 10/5/2011) Menyusul komitmen untuk mendukung Decade of Action (DoA) for Road Safety (Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan) 2011-2020 yang dicetuskan oleh PBB, Pemerintah segera mengesahkan “Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUNK LLAJ)” yang akan dilaksanakan bersamaan dengan pendeklarasian DoA pada bulan Mei 2011 ini.

Penegasan mengenai hal ini disampaikan oleh Hotma Simanjuntak, Direktur Keselamatan Transportasi Darat (KTD), Ditjen Perhubungan Darat pada kesempatan Press Background di Hotel Millenium, Jakarta, 10 Mei 2011 lalu. Menurut Hotma penyusunan RUNK ini dilakukan bersama melibatkan beberapa instansi yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Bappenas sebagai koordinator.

Semangat pendeklarasian Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011-2020 dan penyusunan RUNK  LLAJ ini sejalan dengan amanat UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Guna memanfaatkan momentum ini, Pemerintah dalam hal ini Bappenas telah menginisiasi suatu kegiatan yang mengakomodasikan penyusunan RUNK dan pendeklarasian DoA. Memperhatikan bahwa RUNK yang bersifat jangka panjang (25 tahun) maka materi DoA akan menjadi bagian dari materi RUNK.

RUNK LLAJ ditetapkan untuk menjadi pedoman peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang meliputi: Penyusunan Program Nasional Kegiatan LLAJ, Penyediaan dan Pemeliharaan Fasilitas dan Perlengkapan LLAJ, Pengkajian Masalah Keselamatan LLAJ, dan Manajemen Keselamatan LLAJ. Rencana aksi menangani keselamatan jalan dalam RUNK LLAJ memuat 5 Pilar, sesuai yang tertuang dalam Decade of Action for Road Safety. Kelima pilar tersebut adalah:

a.    Manajemen Keselamatan Jalan (Road Safety Management), dengan target: mendorong terciptanya kemitraan multi-sektoral untuk mengembangkan dan menetapkan strategi keselamatan jalan nasional.
b.    Infratruktur (Infrastucture/Safer Road), dengan target: meningkatkan keselamatan kualitas perlindungan atas kualitas jaringan jalan untuk kepentingan semua pengguna jalan, terutama yang paling rentan (pejalan kaki, sepeda, dan sepeda motor).
c.    Kendaraan yang Lebih Menjamin Keselamatan (Safer Vehicle), dengan target: perkembangan global peningkatan teknologi keselamatan kendaraan, baik untuk keselamatan pasif maupun aktif, melalui kombinasi, harmonisasi standar global yang relevan.
d.    Perilaku Pengguna Jalan (Road Users Behaviour), dengan target: penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar - standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan.
e.    Penanganan Pasca Kecelakaan (Post Crash Care), dengan target: peningkatan reponsivitas untuk keadaan darurat dan meningkatkan kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan perawatna darurat yang sesuai dan rehabilitasi jangka panjang.

Hotma menegaskan, “RUNK LLAJ merupakan dokumen perencanaan yang mempunyai kedudukan strategis dalam tata aturan perencanaan transportasi jalan nasional”. Ditambahkannya, “RUNK ini secara hierarki dokumen merupakan turunan dari UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. (RS)