(Jakarta, 8/3/2010) Materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diharapkan menampung semua pasal yang diamanatkan untuk diatur dalam PP termasuk menjadi payung bagi kementerian terkait dalam membuat peraturan yang tingkatannya lebih rendah. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi saat memberi pengarahan dalam acara Pembahasan Awal RPP Undang-Undang LLAJ di Ruang Kutai Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (8/3).

“Kami mengharapkan PP yang dihasilkan satu saja tetapi dapat menjadi payung dan  memiliki ruang fleksibilitas untuk kementerian dan instansi terkait membuat turunan peraturannya sehingga jika ada masalah akan lebih mudah mengkoreksi Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri dibandingkan mengkoreksi PP-nya,” ujar Menhub menjelaskan.

Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang diundangkan sejak 22 Juni 2009 mengamanatkan peraturan pelaksanaan Undang – Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku. Dalam Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara kolegial atau lintas sektoral antar instansi pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Instansi yang terkait adalah Kementerian Perhubungan  terkait  tugas pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ; Kementerian Pekerjaan Umum terkait tugas pemerintahan di bidang jalan; Kementerian Perindustrian terkait tugas pemerintahan di bidang pengembangan industri sarana LLAJ; Kementerian Riset dan Teknologi terkait tugas  pemerintahan di bidang teknologi LLAJ; Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait tugas pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas. 

Pembahasan RPP LLAJ yang awalnya dibuka oleh Menteri Perhubungan, kemudian dilanjutkan oleh Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono tersebut antara lain juga dihadiri oleh Wakil Menteri Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak; Wakil Menteri Perindustrian, Alex Retraubun; Kababinkam Polri, Komjen Pol. Iman Haryatna, Staf Ahli Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Teknologi dan Manajemen Transportasi, Moh. Nur Hidayat; wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, Qomaruddin; dan beberapa pejabat lainnya.

Sementara pejabat Kementerian Perhubungan yang hadir dalam acara tersebut yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Moh. Iksan Tatang; Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso; Staf Ahli Menteri Perhubungan, Iskandar Abubakar; serta Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Suripno. (BRD)