Surabaya –Rancangan Revisi Peraturan Menteri Nomor: PM 26 th. 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26 Tahun 2017) diapresiasi sejumlah pihak di Jawa Timur. Hal tersebut diungkapkan saat acara Sosiaslisasi Rancanngan PM 26 Tahun 2017 yang berlangsung di Hotel Novotel, Surabaya, Sabtu (21/10).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh pihak mulai dari operator, paguyuban, perguruan tinggi, para pengamat hingga perwakilan konsumen untuk bersama-sama merumuskan kembali rancangan aturan revisi PM. 26 tahun 2017. Aturan ini diciptakan demi mencapai kesetaraan dan upaya untuk mengakomodir kebutuhan seluruh pihak.

"Kami ingin membuat aturan dengan dampak baik dan jangka panjang. Kami meminta semua pihak untuk saling pengertian dan berkolaborasi. Filosofinya kita ingin memberikan kesetaraan dan mengakomodir serta melindungi apa yang sudah ada. Tujuannya utk memberikan level of service, quality dan safety yang baik," pungkas Menhub.

Perumusan kembali rancangan aturan revisi PM. 26 merupakan suatu keharusan demi persaingan usaha yang sehat.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana kembali menerangkan 9 poin dalam rancangan revisi dalam PM. 26 termasuk tentang argometer taksi, wilayah operasi, kuota, tarif, persyaratan minimal jumlah kendaraan, BPKB, domisili TNKB, SRUT, serta peran aplikator.

"Hal lainnya di luar 9 poin tersebut adalah stiker dan asuransi. Stiker untuk kepentingan domain pengawasan di lapangan. Stikernya berdiameter 15 cm. Stiker menunjukkan perijinanya sudah lengkap karena dapat termuat semua," terang Cucu.

Seluruh stakeholder di Surabaya telah melakukan berbagai upaya untuk menampung aspirasi angkutan sewa khusus maupun konvensional. Salah satunya adalah layanan konsultasi setiap hari yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

"Dishub kota Surabaya buka konsultasi tiap hari untuk angkutan sewa khusus dan konvensional. Kami menampung seluruh aspirasi mereka. Kami berharap rancangan revisi yg sudah dibicarakan dgn banyak pihak dapat dilaksanakan dgn baik," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat.

Selain itu, peran Polrestabes Kota Surabaya yang secara proaktif melakukan komunikasi dengan angkutan sewa khusus dan konvensional juga menjadi faktor penting dalam menangani polemik angkutan sewa khusus.

Sosialisasi di Surabaya ini merupakan salah satu tempat penyelenggaran sosialisasi serentak yang dilakukan di tujuh kota yaitu Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Makassar, dan Surabaya. Sasaran sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat baik pelaku usaha, pengguna jasa serta seluruh stakeholder transportasi, terkait rancangan revisi PM 26 th. 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (YH/RDP/BS/BI)