(Jakarta, 07/09/2011) Sambil menunggu keputusan akhir formulasi pembiayaan regulated agent (RA) untuk angkutan cargo, tetap pengangkutan barang melalui RA akan tetap berjalan, sehingga tidak mengganggu arus barang yang harus dikirim melalui pesawat udara ke daerah-daerah ataupun luar negeri.

Keputusan rencana penetapan biaya pemeriksaan kargo dan pos udara melalui agen inspeksi (regulared agent) ini masih terus diupayakan dan akan dikompromikan antara Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kadin dari pihak pengusaha serta enam perusahaan RA yang sudah beroperasi yang akan dilaksanakan hingga 10 hari ke depan. Selain akan membahas biaya tarif pemeriksaan agen inspeksi, tim ini juga akan bertugas untuk melakukan supervisi, mengevaluasi, dan mengkoordinasi pelaksanaan agen inspeksi.

Saat ini biaya RA, tertinggi Rp650/kg tergantung dari perusahaan jasa RA-nya dan diupayakan agar bisa mencapai  angka di kisaran Rp100/kg.

Dirjen Perhubungan Udara Kemanhub, Herry Bakti S Gumay mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kadin dan Asosiasi Perusahaan Jasa Express Indonesia(Asperindo) sebelumnya, telah dibahas mengenai dibukanya peluang untuk perusahaan freight forwarding atau jasa pengiriman barang secara temporary atau sementara. Hal ini untuk membuka kesempatan seluas-seluasnya bagi pihak-pihak yang ingin menjadi perusahaan RA, dengan demikian, semakin banyak perusahaan RA, proses pengecekan barang kargo udara semakin lancar.
"Kita upayakan tarifnya bisa berada di kisaran Rp100/kg, karena berdasarkan data yang disampaikan Kadin, agen inspeksi di Hong Kong menetapkan tarif Rp180/kg sedangkan di Singapura tarifnya Rp140/kg, nanti dicari formulasi yang tepat," ujar Herry  Rabu kemarin di Jakarta(7/9).

Herry menambahkan, semua yang sudah berjalan agar tetap menjalankan aktivitas inspeksi agennya seperti biasa dan melihat perbaikan-perbaikan ke depan dengan isu utama menyangkut tarif/biaya.

Sementara itu, Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin mengatakan, pada prinsipnya, dari awal Kadin menyetujui adanya RA, karena sangat penting untuk keamanan penerbangan. Namun perlu perhatian untuk kesepakatan untuk memeroleh biaya yang murah untuk jasa agen inspeksi ini.

Pada kesempatan yang sama Direktur PT Ghita Avia Trans, Ibrahim mengemukakan, biaya yang ditetapkan pihaknya untuk RA sudah merupakan angka yang pantas disesuaikan dengan operasional dan investasi yang sudah dilakukan pihaknya. Karena hal tersebut satu kesatuan, mulai dari penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang handal dan profesional, investasi peralatan, hingga sewa lokasi untuk kegiatan RA.

"Kami akan menunggu hasil dari evaluasi tim kecil nanti, mudah-mudahan ditemukan jalan keluar yang terbaik, kalau belum ada akan terus kami perjuangkan bersama untuk kepentingan bersama," ujar Ibrahim. (CHAN)