(Lembang, 31/07/09) Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan M. Ikhsan Tatang membuka secara resmi pelaksanaan Lokakarya untuk Pers/ Media Massa bertema Langkah Tindak Lanjut Menjawab Tantangan Strategis Pasca Pengesahan Empat UU Transportasi, Jumat (31/7). Acara yang diikuti puluhan perserta itu tersebut, digelar di Hotel Puteri Gunung, Lembang, Bandung, Jawa Barat, 31 Juli – 2 Agustus 2009. Acara ini sendiri merupakan program kerja sama Pusat Komunikasi Publik Dephub dan Forum Wartawan Perhubungan.

Ikhsan Tatang dalam sambutannya mengatakan, lokakarya ini penting diselenggarakan. Karena tidak hanya bermanfaat bagi wartawan yang menjadi peserta utama, tetapi juga bagi Departemen Perhubungan yang tengah merintis pelaksanaan program reformasi birokrasi. ”Revisi terhadap UU transportasi yang telah selesai dilakukan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan Dephub,” jelasnya, Jumat (31/7).

Tatang menyebutkan, reformasi birokrasi di Departemen Perhubungan meliputi lima ruang lingkup utama. Yakni undang-undang, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sistem kerja, dan perangkat kerja. ”Karena itu, saya berharap tidak hanya terkait undang-undang yang dilokakaryakan. Tetapi juga keempat unsur lainnya. Karena lokakarya seperti ini membantu Dephub dalam melaksanakan reformasi birokrasi. Banyak masukan yang pastinya akan berguna bagi Dephub untuk memperbaiki kinerja ke depan. Kita memang butuh kritik dan masukan agar bisa menjalankan tugas dan fungsi secara optimal,” ujarnya.

Dephub, lanjut Tatang, menargetkan untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi secara penuh pada seluruh ruang lingkup pada 2010. Melalui program ini, Dephub diharapkan bisa menghilangkan ego sektoral dan instansi yang ada selama ini menjadi ego nasional, yang pada akhirnya mampu memaksimalisasi peranannya sebagai pelayan masyarakat.

Dijelaskan, implementasi reformasi birokrasi yang merupakan program akbar pemerintah sejak bergulirnya era reformasi 1998. Program reformasi birokrasi telah dimulai sejak 2004 hingga sekarang. Ujicoba pertama reformasi birokrasi dilaksanakan pada 2009 di empat lembaga negara, yaitu Departemen Keuangan, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Sekretariat Negara. "Nanti, pada 2011, semua instansi dan lembaga pemerintah harus sudah mengadopsi reformasi birokrasi tersebut," kata Ikhsan.

Menurut Tatang, mengimplementasikan secara reformasi birokrasi secara penuh bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Karena reformasi ini memaksa semua lembaga dan instansi pemerintah untuk mengubah pola birokrasi dan sistem kerja lama yang telah membudaya.

”Di Dephub misalnya, berdasarkan indeks yang dirilis sebuah instansi menyebutkan, soal pengurusan perizinan diperlukan waktu hingga 151 hari. Ini tertinggi di Asean. Karena ’culture sets’ yang masih dipengaruhi ego sektoral maupun ego subsetor, untuk menargetkan perizinan selesai dalam 80-90 hari saja sangat sulit. Ini tantangan yang harus bisa diselesaikan ke depan melalui reformasi birokrasi, yaitu mengubah culture sets bahwa pendekatan yang harus dilakukan pemerintah bukan lagi sebagai penguasa, tetapi pelayan,” papar Tatang.

Tatang kembali menegaskan, empat UU transportasi yang telah disahkan menjadi dasar untuk melakukan reformasi birokrasi secara utuh di sektor transportasi. Keempat UU itu adalah UU Nomor 23/2007 tentang Pekeretaapian, UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Terkait telah ditetapkannya UU transportasi yang baru, Tatang menyebutkan, saat ini pemerintah masih melakukan proses untuk menerbitkan aturan-aturan pendukung untuk mengimplemantasikannya. ”Memang, hingga saat ini belum ada satupun PP (peraturan pemerintah) yang selesai, sejak UU pertama (UU 23/2007 tentang Perkeretaapian) disahkan. Karena untuk menyelesaikannya melibatkan banyak pihak, tidak hanya Dephub sendiri,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Komunikasi Publik Dephub Bambang S Ervan mengungkapkan, selain menjadi bagian dari implementasi tugas dan fungsi Pusat Komunikasi Publik Dephub, khususnya Bidang Media Massa dan Komunikasi, kegiatan lokakarya dengan melibatkan unsur pers dan media massa ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antara Dephub dengan wartawan.

”Di sisi lain, isu-isu srategis dan masukan para wartawan melalui diskusi yang berjalan, memberikan manfaat tersendiri bagi Dephub, khususnya bagi Puskom Publik dan Biro-Biro hukum sub sektor untuk mengamati kondisi riil yang terjadi di lapangan dan memahami lebih dalam tentang empat UU transportasi itu sendiri,” ungkapnya.

Sedikitnya 40 jurnalis dari media cetak, online dan radio menjadi peserta dalam lokakarya yang menghadirkan narasumber inti, seperti Mantan Menteri Perhubungan Giri Suseno Hadi Hardjono, Dirjen Perhubungan Darat Soeroyo Alimoeso, Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan, Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti, serta Sesditjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit. (DIP)