Question & Ask (Q&A) tentang LAYANAN TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI



Q: Ketentuan apa yang mengatur transportasi umum?

A: Tercantum dengan jelas pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 47 ayat 2 : Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a.Sepeda Motor
b.Mobil Penumpang
c.Mobil Bus
d.Mobil Barang
e.Kendaraan Khusus

Pasal 47 ayat 3 : Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, c dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a.Kendaraan Bermotor Perseorangan
b.Kendaraan Bermotor Umum

Pasal 138 ayat 2: Angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Jelas bawah:
Pertama, angkutan umum hanya boleh dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Kedua, sepeda motor bukan Kendaraan Bermotor Umum.

Aturan pelaksanaan UU no 22/2009 antara lain tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Q: Apakah Kementerian Perhubungan membuat peraturan baru untuk mengatur transportasi umum berbasis aplikasi?

A: Tidak. Kementerian Perhubungan tidak membuat peraturan baru terkait angkutan/transportasi umum berbasis aplikasi. Kementerian Perhubungan menjalankan undang-undang yang sudah ada dan berlaku sejak tahun 2009. Ketentuan yang tercantum dalam UU dan peraturan pelaksanannya sudah cukup jelas.

Q: Mengapa Kemenhub melarang angkutan umum berbasis aplikasi/online?

A: Tidak benar Kemenhub melarang angkutan berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan dan Kementerian Perhubungan mendukung dan mendorong aplikasi TI di sektor transportasi, karena aplikasi teknologi informasi adalah sebuah keharusan untuk modernisasi angkutan umum dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik. Yang jadi masalah bukan pada aplikasi TI, melainkan pada sarana atau alat transportasi yang digunakan. Sebagaimana amanat UU Nomor 22/2009, kendaraan roda dua/sepeda motor tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor untuk umum.

Q: Apa kebijakan Menteri Perhubungan terkait meluasnya penggunaan sepeda motor untuk angkutan umum berbasis aplikasi?

A: Kebijakan Menteri Perhubungan adalah sebagai berikut:

Pertama, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Kedua, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
Ketiga, kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya.
Keempat, atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
Kelima, terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.

Q: Apakah kebijakan tersebut juga mencakup layanan taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab?

A: Tidak. Uber atau Grab taksi dari sisi sarana yang digunakan, yaitu kendaraan roda empat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Tapi sesuai ketentuan, mereka harus mengantongi izin sebagai angkutan umum, seperti halnya taksi konvensional juga harus berizin. Semua kendaraan untuk angkutan umum harus memiliki izin dan terdaftar.