(Jakarta, 04/11/09) Tender Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/2005. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan, di Jakarta, Rabu (4/11).


Dalam Peraturan Presiden No. 67/2005 tersebut dikatakan, perusahaan yang berinisiatif dalam mengakomodir keinginan pemerintah akan mendapat hak pengerjaan pembangunan dan pengelolaan.


Tundjung mengatakan, sesuai dengan revisi Perpres tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur itu, pemerintah akan memilih perusahaan yang berinisiatif membangun proyek.


“Kami masih menunggu Perpres tersebut, nanti kami akan menawarkan proyek KA Bandara ke tiga perusahaan tender, yang memiliki inisiatif akan dipilih. Apakah nanti tiga perusahaan itu akan menjadi satu atau sendiri-sendiri, akan kami persilahkan,” jelas Tundjung.


Tundjung menuturkan, meskipun satu peserta bisa langsung mendapat hak pembangunan dan pengelolaan suatu proyek tertentu, namun proses tender tersebut bukan merupakan penunjukan langsung. “Karena perusahaan pemenang dipilih berdasarkan inisiatif dan yang paling bisa mengakomodir kepentingan pemerintah,” jelasnya.


Tundjung mengatakan perusahaan terpilih akan diberikan hak konsesi yang jangka waktunya sesuai dengan revisi Perpres No. 67/2005. “Proyek tersebut akan dimiliki secara penuh oleh swasta, hanya saja pemerintah akan memberikan konsesi sekian puluh tahun, sesuai dengan Perpres itu. Pendapatan pemerintah nanti akan didapat dari pajak,” jelasnya.


Tundjung juga menuturkan, skema kerjasama pemerintah dengan swasta itu dapat memangkas waktu yang terbuang akibat proses tender, sehingga pembangunan proyek bisa terlaksana lebih cepat. “Lambannya proses proyek KA Bandara di sejak awal tidak akan terulang,” papar dia.


Tender KA Bandara Soekarno-Hatta sempat diulang beberapa kali karena minimnya jumlah peminat. Tahap awal, hanya PT Railink dan Mitsui (Jepang) yang tertarik menggarap. Proses tender kemudian diulang, karena jumlah peserta masih dibawah ketentuan 3 perusahaan.


Saat diulang, China Harbour (China) memasukkan formulir isian tender, sehingga tender dilanjutkan, dan pemerintah batal mengambil alih proyek itu.


Saat ini, kelanjutan proyek KA Bandara Soekarno-Hatta masih menunggu perhitungan kaji ulang skema pendanaan oleh investor, yang akan dilakukan oleh tenaga ahli dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).


Namun, proses perhitungan ulang dana tersebut belum dilakukan hingga kini karena belum adanya tenaga ahli dari Bappenas.


Kurangnya jumlah peminat dan penghitungan ulang skema pendanaan dilakukan diakibatkan karena dioperasikannya ruas jalan tol baru menuju Bandara Soekarno-Hatta, sehingga diperkirakan tingkat isian penumpang tidak sesuai harapan.


Sedangkan, terkait dengan revisi Perpres No. 67/2005, Bappenas sampai saat masih memproses regulasi tersebut.


Sebelumnya, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan revisi diharapkan selesai dalam 100 hari pertama masa pemerintahan yang baru.


“Revisi Perpres 67 sedang dipersiapkan dan dalam 100 hari sejak pelantikan presiden dan wakil presiden] diharapkan sudah selesai,” ujar Paskah. (DIP)