A.Subsektor Perhubungan Darat

1.Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

a. Pemberian Izin Angkutan Penumpang

    Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

    4)Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.

    Persyaratan :

    Persyaratan yang harus dipenuhi untuk trayek tetap dan teratur adalah memiliki Izin usaha angkutan dan Izin trayek.

    1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin usaha angkutan :

    a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

    c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

    d.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

    e.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

    2)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin trayek terdiri dari persyaratan administratif dan teknis, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut :

    a.Persyaratan Administratif

    1)Memiliki surat Izin usaha angkutan;

    2)Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

    3)Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

    4)Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

    5)Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

    6)Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

    7)Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

    8)Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

      a.Persyaratan Teknis

      1)Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;

      2)Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik.

      Selain persyaratan tersebut diatas, pemohon Izin trayek pemadu moda wajib melakukan kerjasama dengan otorita/ badan pengelola seperti bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan untuk pelayanan angkutan pemadu moda dari dan ke kawasan yang memiliki otorita/ badan pengelola.

      Pengajuan Permohonan :

      a.Permohonan Izin Usaha Angkutan diajukan kepada :

      1)Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;

      2)Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

      b.Permohonan Izin Trayek diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk :

      1)Angkutan Lintas Batas Negara;

      2)Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP);

      3)Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Antar Jemput;

      4)Angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi untuk Pemadu Moda.

      Penyelesaian Permohonan :

      a.Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap;

      b.Izin insidentil diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya yang menyimpang dari trayek yang dimiliki, dengan ketentuan :

      Masa berlaku izin :

      a.Izin berlaku untuk jangka waktu 5 tahun;

      b.Perubahan dan/ atau perpanjangan masa berlakunya, dilakukan dalam hal :

      a)Pembaharuan masa berlaku Izin;

      b)Penambahan trayek atau penambahan kendaraan atau penambahan frekuensi;

      c)Pengurangan trayek atau pengurangan kendaraan atau pengurangan frekuensi;

      d)Perubahan jam perjalanan;

      e)Perubahan trayek (dalam hal terjadi perubahan rute, perpanjangan rute atau perpendekan rute);

      f)Penggantian dokumen Perizinan yang hilang dan rusak;

      g)Pengalihan kepemilikan perusahaan;

      h)Penggantian kendaraaan meliputi peremajaan kendaraan, perubahan identitas kendaraan dan tukar posisi operasi kendaraan.

      1)Permohonan Izin insidentil hanya diberikan untuk satu kali perjalanan pulang pergi, dan berlaku paling lama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.

b. Pemberian Izin Angkutan Taksi Yang Melayani Bandara Soekarno Hatta

    Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

    4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.

    Persyaratan :

    Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemberian Izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek yang melayani Taksi Bandara Soekarno Hatta.

    1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh Izin angkutan taksi yang beroperasi atau berstiker Bandara Soekarno Hatta:

    a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

    c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

    d.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

    2)Persyaratan Administratif

    a.Memiliki surat Izin usaha angkutan;

    b.Menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin operasi;

    c.Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor laik jalan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji;

    d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan;

    e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

    f.Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia;

    g.Surat keterangan komitmen usaha, seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

    h.Surat pertimbangan dari Gubernur atau Bupati/ Walikota, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota.

    3)Persyaratan teknis meliputi :

    a.Operasi yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;

    b.Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang terbaik.

    Prosedur Permohonan :

    1)Pemohon menyampaikan permohonan kepada pejabat pemberi Izin;

    2)Pejabat pemberi Izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan;

    3)Dalam hal permohonan ditolak, pemberi Izin memberikan jawaban secara tertulis dengan disertai alasan penolakan;

    4)Berdasarkan permohonan sebagaimana yang diajukan, pemberi Izin melakukan analisis persyaratan administratif dan teknis;

    5)Apabila permohonan yang diajukan pemohon dapat diterima pejabat pemberi Izin, pemberi Izin memberikan Izin trayek, berupa :

    a.surat keputusan Izin trayek;

    b.surat keputusan pelaksanaan Izin trayek;

    c.lampiran surat keputusan Izin trayek berupa daftar kendaraan;

    d.kartu pengawasan kendaraan;

    e.surat pernyataan kesanggupan untuk mentaati seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek, yang ditandatangani pemohon dan diketahui pejabat pemberi Izin.

    Penyelesaian Permohonan dan Masa Berlaku :

    Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    Masa berlaku izin:

    Masa berlaku penyelenggaraan ini adalah 5 Tahun.

c. Pemberian Izin Angkutan Pariwisata (Bersertifikasi ISO 9001: 2008)

    Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

    4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum.

    Persyaratan :

    1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :

    a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

    c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

    d.Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

    e.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

    f.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

    2)Persyaratan Administratif

    a.Memiliki surat Izin usaha angkutan;

    b.Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

    c.Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

    d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

    e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

    f.Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia;

    g.Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

    h.Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    3)Persyaratan Teknis

    a.Pada trayek yang dimohon masih dimungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan;

    b.Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan terbaik.

    Pengajuan Permohonan :

    1)Permohonan izin usaha angkutan diajukan kepada :

    a.Bupati atau Walikota sesuai domisili perusahaan, baik untuk kantor pusat maupun kantor cabang;

    b.Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta untuk pemohon yang berdomisili di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.

    2)Permohonan izin operasi diajukan kepada :

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang dilengkapi dengan pertimbangan dari Gubernur dalam hal ini Dinas Perhubungan LLAJ Provinsi untuk angkutan Pariwisata.

    Penyelesaian Permohonan :

    Pemberian Izin operasi dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Perusahaan yang telah mendapat Izin operasi diberikan kartu Pengawasan bagi setiap kendaraan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

    Masa Berlaku Izin :

    Izin operasi berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

d. Pemberian Izin Angkutan Barang Khusus

    Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

    4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan.

    Persyaratan :

    1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :

    a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

    c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

    d.Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

    e.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

    f.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

    2)Persyaratan Administratif dan Teknis

    a.Memiliki surat Izin usaha angkutan;

    b.Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

    c.Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

    d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan, serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

    e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

    f.Surat keterangan kondisi usaha seperti permodalan dan sumber daya manusia;

    g.Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

    Prosedur Permohonan

    Pemohon Izin mengajukan Izin usaha angkutan barang khusus kepada pejabat pemberi Izin sesuai domisili perusahaan. Pejabat pemberi Izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan. Dalam hal permohonan ditolak, pemberi Izin memberikan jawaban secara tertulis disertai alasan penolakan.

    Penyelesaian Permohonan dan Masa Berlaku:

    Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    Masa Berlaku :

    Masa berlaku izin penyelenggaraan ini adalah 5 (lima) Tahun.

e. Pemberian Izin Angkutan Alat Berat

    Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,

    3)Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

    4)Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;

    Persyaratan :

    1)Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha angkutan :

    a.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    b.Memiliki Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha, akta pendirian koperasi bagi pemohon berbentuk koperasi dan tanda kependudukan untuk pemohon perorangan;

    c.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

    d.Memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);

    e.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;

    f.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.

    2)Persyaratan Administratif dan Teknis

    a.Memiliki surat Izin usaha angkutan;

    b.Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek;

    c.Memiliki atau menguasai kendaraan laik jalan, yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan;

    d.Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan;

    e.Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan;

    f.Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;

    g.Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan;

    Prosedur Permohonan

    1)Pemohon Izin mengajukan Izin usaha angkutan alat berat kepada pejabat pemberi Izin sesuai domisili perusahaan;

    2)Pejabat pemberi Izin wajib memberikan jawaban persetujuan atau penolakan terhadap permohonan yang diajukan;

    3)Dalam hal permohonan ditolak, pemberi Izin memberikan jawaban secara tertulis disertai alasan penolakan.

    Penyelesaian Permohonan dan Masa Berlaku :

    Pemberian Izin trayek dan Izin usaha diberitahukan atau ditolak setelah memperhatikan pertimbangan selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    Masa Berlaku:

    Masa berlaku izin penyelenggaraan ini adalah 5 (lima) Tahun.

f. Pengujian dan Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor dan Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor

    Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;

    4)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak;

    5)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

    Persyaratan :

    Persyaratan yang harus dipenuhi untuk setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebelum disetujui untuk impor atau diproduksi dan atau dirakit secara massal atau dimodifikasi, wajib memiliki pengesahan dan sertifikasi uji tipe kendaraan bermotor serta untuk karoseri adalah pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor.

    1)Persyaratan Administrasi :

    a.Data umum perusahaan pemohon uji tipe;

    b.Data spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang akan diuji;

    c.NIK/ TPT yang diterbitkan oleh Ditjen IUBTT Kementerian Perindustrian;

    d.SIUP;

    e.NPWP;

    f.Akte notaris;

    g.Gambar teknis/ brosur kendaraan bermotor yang akan diuji.

    2)Pemohon Uji Tipe harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a.Pemohon adalah penanggung jawab perusahaan pembuat dan/ atau perakit dan/ atau pengimpor dan/ atau pemodifikasi kendaraan bermotor;

    b.Mengisi formulir permohonan sebagaimana tertera pada contoh 1 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    c.Menyampaikan data umum perusahaan, sebagaimana tertera pada contoh 1 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    d.Menyampaikan data spesifikasi teknis kendaraan bermotor sesuai jenis kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang diajukan sebagaimana tertera pada contoh 1 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    e.Menyampaikan gambar teknik, foto dan brosur kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor.

    3)Pemohon penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a.Mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh 7 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    b.Mengisi formulir permohonan sebagaimana contoh 8 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    c.Menyampaikan data perusahaan sebagaimana contoh 2 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    d.Menyampaikan data spesifikasi teknis kendaraan bermotor atau landasan kendaraan bermotor sesuai jenis kendaraan yang diajukan, sebagaimana contoh 3 lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004;

    e.Menyampaikan gambar teknis yang meliputi tampak utama, detail, exploded view, sistem rem dan kelistrikan;

    f.Rekomendasi dari agen pemegang merk/ prinsipal bagi kendaraan-kendaraan bermotor yang dimodifikasi sumbu;

    g.Perhitungan-perhitungan teknis konstruksi meliputi antara lain rem, suspensi, axle, chassis, subframe dan ban bagi kendaraan bermotor yang dimodifikasi.

Prosedur Penerbitan dan Permohonan :

    1)Prosedur Penerbitan Sertifikat Uji Tipe

    a.Pemohon (APM/ Importir) mengajukan surat permohonan kepada Dirjen Perhubungan Darat dengan melampirkan berkas persyaratan yang terdiri dari:

    a)Data umum perusahaan pemohon uji tipe;

    b)Data spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang akan diuji;

    c)NIK/ TPT yang diterbitkan oleh Ditjen IUBTT Kementerian Perindustrian;

    d)SIUP ;

    e)NPWP;

    f)Akte notaris;

    g)Gambar teknis/ brosur kendaraan bermotor yang akan diuji.

    b.Surat dan berkas yang dilampirkan akan diterima, diperiksa kelengkapannya dan dicatat oleh staf Subdit Sarana Angkutan Jalan (SAJ). Bila ada berkas persyaratan yang kurang maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon.

    c.Setelah berkas lengkap akan dibuatkan surat pengantar uji ke Balai PLJSKB untuk dilakukan pengujian tipe, dan perintah pembayaran biaya uji tipe yang disetorkan ke nomor rekening BPLJSKB. Setelah dilakukan pembayaran, maka pemohon harus berkoordinasi dengan Balai PLJSKB untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor selambat-lambatnya 21 hari sejak tanggal pembayaran biaya uji.

    d.Setelah berkoordinasi maka pemohon membawa kendaraan yang akan diuji beserta surat pengantar uji dan bukti pembayaran biaya uji tipe ke Balai PLJSKB.

    e.Setelah Kendaraan diuji dan pengujian selesai dilakukan, Balai PLJSKB akan membuat resume hasil uji tipe yang akan dikirimkan ke Subdit SAJ untuk diproses.

    f.Subdit SAJ akan memeriksa resume hasil uji tipe dari Balai PLJSKB, bila hasilnya lulus akan dibuatkan Sertifikat Uji Tipe Kendaraan yang diajukan, yang disahkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Bila tidak lulus, maka akan dibuatkan surat pemberitahuan tidak lulus uji tipe kepada Pemohon dan diberikan kesempatan untuk melakukan uji ulang terhadap item pengujian yang tidak lulus tersebut dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan terhadap item tersebut.

    2)Prosedur Permohonan Sertifikat Registrasi uji Tipe :

    a.Setelah Sertifikat Uji Tipe diterima oleh Pemohon (APM/ Importir), maka Pemohon dapat mengajukan Surat Permohonan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk Kendaraan Bermotor dengant tipe yang sama, namun dengan Seri Nomor (Nomor Rangka dan Nomor Mesin) kendaraan yang berbeda, dengan melampirkan berkas persyaratan yang terdiri dari:

    a)Daftar nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang akan dibuatkan SRUT;

    b)Fotokopi Sertifikat Uji Tipe;

    c)NIK/ TPT yang diterbitkan oleh Ditjen IUBTT Kementerian Perindustrian;

    d)Nama pejabat dan jabatan yang menandatangani SRUT;

    e)Surat kuasa pengambilan SRUT dari pimpinan perusahaan diatas materai Rp. 6000,-

    f)Nama dan jabatan dari pemegang surat kuasa yang mengambil/ mengurus SRUT.

    b.Surat dan berkas yang dilampirkan akan diterima, diperiksa kelengkapannya dan dicatat oleh staf Subdit SAJ. Bila ada berkas persyaratan yang kurang maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon.

    c.Setelah berkas lengkap, maka akan SRUT akan dibuatkan/ diproses.

    d.Setelah SRUT selesai dibuat dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan pemohon dan Direktur LLAJ atas nama Dirjen Perhubungan Darat, maka staf subdit SAJ akan membuatkan Berita Acara Penyerahan SRUT sesuai dengan nomor seri dan jumlah SRUT yang diberikan kepada pemegang surat kuasa yang mengambil atau mengurus SRUT untuk ditandatangani (2 rangkap). Rangkap pertama untuk diberikan kepada pemohon, dan rangkap kedua untuk disimpan sebagai arsip Subdit SAJ dengan membubuhkan materai Rp. 6000,- pada tanda tangan Pemohon/ Pemegang Kuasa.

    e.Setelah Berita Acara Penyerahan SRUT ditandatangani maka SRUT akan diberikan kepada Pemohon.

    Selain pengujian tipe dan rancang bangun, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga memberikan pengesahan dan sertifikasi pemasangan sistem pemakaian BBG pada kendaraan bermotor.