JAKARTA – Upaya melonggarkan kebijakan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan (3 M) pada pada mobilitas orang dalam menghadapi wabah COVID-19, paska Ramadhan 2022 dan Libur Lebaran Idul Fitri terus berlanjut, seiring pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan masyarakat melepas masker di area terbuka yang tidak ramai orang.

“Pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi dalam pernyataan di Istana Merdeka pada 17 Mei 2022.

Namun, kebijakan melepas masker tidak berlaku buat orang yang berada di ruang tertutup seperti di fasilitas transportasi umum. Demikian halnya, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Keputusan Presiden Jokowi melonggarkan Prokes terhadap mobilitas masyarakat di tempat terbuka tentunya dengan melihat kondisi perkembangan wabah Virus SarsCov-2 di Indonesia yang semakin melandai. Menurunnya jumlah kasus COVID-19 sudah terjadi sejak akhir Maret 2022. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah menggulirkan kebijakan awal pelonggaran mobilitas dan mengizinkan Ramadhan 1443 H berjalan lebih meriah, termasuk mengizinkan Sholat Tarawih.

Respon Kementerian Perhubungan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi prokes tersebut yang langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tersebut. “Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” jelasnya lewat keterangan tertulis, Rabu 18 Mei 2022.

Kemenhub pun menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri yaitu SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 untuk transportasi laut, SE 56 untuk transportasi udara, dan SE 57 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE Juklak Perjalanan Orang Luar Negeri yaitu SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat.

SE Kemenhub tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 untuk perjalanan luar negeri. “SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” ungkap Menhub.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, Pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Mereka yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen, seperti yang tertuang dalam SE Kemenhub No. 56/2022 mengenai syarat baru penumpang naik pesawat. SE tersebut mengatur bahwa setiap pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Secara khusus, bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia juga berlaku ketentuan tertentu. Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selanjutnya, dalam SE tersebut mensyaratkan bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, dalam SE No. 56/2022 juga tertuang peraturan bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Meski demikian, PPDN ini wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan Pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sejumlah prokes lain yang wajib dipatuhi adalah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara. Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Selanjutnya menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Seperti harapan Menhub, pelonggaran prokes dan diberlakukan persyaratan baru untuk semua moda transportasi bagi pelaku perjalanan DN maupun internasional diharapkan dapat membantu geliat pertumbuhan perekonomi nasional meningkat lebih dari 5% pada tahun 2022-2023 dan merupakan titik balik peningkatan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih besar lagi. (AS/IS/RY/HG)