(Jakarta, 1/7/2013) Dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) di Hotel Royal Bogor (25/6/2013), Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menyampaikan bahwa pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor serta penegakan hukumnya merupakan unsur pokok dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 

 
Dalam kesempatan tersebut Suroyo meluruskan opini yang beranggapan bahwa dengan berlakunya UU 22/2012 tentang LLAJ, maka PPNS LLAJ tidak bisa lagi melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. “Siapa yang bilang PPNS LLAJ tidak bisa melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan? PPNS boleh melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, namun harus didampingi oleh Petugas Kepolisian,” tegas Suroyo. 
 
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dalam pelaksanaannya tentu memerlukan koordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian setempat.
 
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada dasarnya bertujuan untuk : Mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalulintas; Memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor; Terpenuhinyakelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor; Terpenuhinya dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum.
 
Adapun pemeriksaan dan penindakannya dilakukan oleh Petugas kepolisian republik indonesia; dan PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan  yang dilaksanakan di Terminal; Jembatan Timbang; Di jalan. Khusus untuk di jalan, pelaksanaannya wajib didampingi oleh petugas kepolisian.
 
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilanjutkan dengan penindakan pelanggaran jika terjadi tindak pidana pelangggaran lalu lintas. Hal ini tidak mengurangi wewenang Penyidik Polri maupun PPNS LLAJ untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas berkewajiban untuk membayar denda pidana yang ditetapkan oleh pengadilan. Pelaksanaan pembayaran denda dapat dipermudah dengan adanya ketentuan mengenai titipan uang denda. Pelanggar dapat menitipkan uang denda pada bank yang ditunjuk pada saat penerbitan Surat Tilang. Apabila pengadilan menetapkan denda yang lebih kecil dari titipan uang denda, maka kewajiban jaksa penuntut umum untuk memberitahukan kepada pelanggar untuk mengambil kelebihan uang titipan denda. Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan pengadilan, kelebihan uang titipan denda tidak diambil maka kelbihan uang titipan denda akan disetorkan ke kas Negara.
 
Perlu ditekankan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada prinsipnya tidak melakukan penyitaan, akan tetapi untuk menjamin keselamatan dan keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyitaan dapat dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk tindakan pidana atau dari hasil tindak pidana. (CAS)