(Jakarta, 03/04/2011) Sebagai bagian dari menjalankan amanat UU No. 17/2008 tentang Pelayaran yang didalamnya mengatur tentang pengelolaan pelabuhan oleh kalangan investor badan usaha kepelabuhanan (BUP), hingga kini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu hasil inventarisir asset pelabuhan yang selama ini dikelola PT Pelindo sebagai operator.

Hasil kerja tim  audit independen yang ditunjuk Kementerian Negara BUMN tersebut nantinya akan memberikan kepastian bagi pemilik modal dalam melakukan investasi di bidang kelautan. Selain UU, amanat ini juga tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Sunaryo mengemukakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan laporan dari tim audit independen tersebut walaupun pihaknya sudah beberapa kali mempertanyakannya.

“Kami juga masih menunggu laporan tim audit yang melakukann inventarisasi aset pelabuhan. Laporan itu akan menentukan posisi aset yang ada, yakni mana yang menjadi milik PT Pelindo dan mana yang menjadi hak pemerintah,” urai  Sunaryo di Jakarta.

Hal tersebut juga terkait dengan rencana tender pengembangan pelabuhan Tanjung Priok dengan mereklamasi dan membangun pelabuhan Kalibaru Utara seluas 77 hektar dengan rencana biaya yang menelan 8,8 triliun.
 Ketua Komite Tetap Perhubungan Laut Kadin, Carmelita Hartoto sebelumnya juga menegaskan, inventarisasi aset yang dilakukan tim audit itu sangat ditunggu para pemilik modal. Hal tersebut sangat penting sebagai bentuk kepastian.

“Karena dari situ baru bisa diketahui, posisi aset yang sebenarnya,” ujar Carmelita.
Selain itu Carmaleta juga berharap, dalam menentukan pemenang lelang pemerintah harus benar-benar cermat dan objektif. Calon investor yang lolos harus benar-benar pemain di bisnis kepelabuhanan yang mampu bekerja dengan sebaik mungkin, karena ini terkait dengan peningkatan pelayanan.

Kendati demikian dirinya masih berharap, sebelum melangkah lebih jauh, pemerintah harus benar-benar menyelesaikan inventarisasi asset sehingga tidak ada keraguan sebelum calon investor memutuskan mengikuti tender.

Mengenai kepentingan di pelabuhan, bila mengacui kepada PP 61/2009 tentang Kepelabuhanan, seharusnya tidak ada lagi monopoli di pelabuhan sehingga tercipta iklim persaingan yang sehat dalam berusaha. Untuk menciptakan iklim tersebut, harus ada kejelasan mengenai aset, sehingga pemilik modal ada keyakinan yang kuat untuk melakukan investasi. (CHAN)