JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PM 151 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug. Standar pelayanan STPI Curug ini merupakan pedoman yang wajib dilakukan oleh STPI Curug dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan.

Standar Pelayanan STPI Curug sebagaimana dimaksud meliputi Dasar Hukum, Persyaratan Pelayanan, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Penyelesaian, Biaya/Tarif, Produk Pelayanan, Sarana, Prasarana dan atau Fasilitas, Kompetensi, Pelaksana, Pengawasan Internal, Penangananan Pengaduan Saran dan Masukan, Jumlah Pelaksana, Jaminan Pelayanan, Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan serta Evaluasi Kinerja Pelayanan.

Hal itu dikatakan Kapuskom Publik Kemenhub J. A. Barata di Jakarta, Selasa, (3/11). Untuk itu, lanjut dia, sesuai Pasal 4, Standar Pelayanan STPI Curug yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala STPI Curug.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 23 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PKK-BLU) wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya. Dasar hukum yang lain adalah dalam rangka penetapan STPI Curug pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU perlu ditetapkan Standar Pelayanan,‘’ jelasnya.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan lain dikeluarkannya PM 151 ini adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 1 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah No. 70 tentang Kebandarudaraan serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi.

Selanjutnya hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada STPI Curug dilaporkan kepada Menteri Perhubungan. (BUN)