JAKARTA - Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 67 tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan, disebutkan juga pada poin 67.7 dalam peraturan tersebut terkait persyaratan, tugas, fungsi, dan kewajiban dokter penerbangan.


Dalam aturan tersebut disebutkan, terdapat dua jenis dokter penerbangan. Pertama yaitu dokter pengawas kesehatan (Medical Assessor/MA) dan yang kedua, yaitu dokter penguji kesehatan (Medical Examiner/ME).

Persyaratan menjadi dokter pengawas kesehatan (MA) , harus merupakan dokter spesialis penerbangan, memiliki pelatihan khusus dan pengetahuan klinis, dan memiliki masa kerja paling sedikit enam tahun sebagai dokter penguji kesehatan penerbangan di balai kesehatan penerbangan.

Selain itu, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, dokter pengawas kesehatan penerbangan juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman luas terhadap regulasi penerbanga sipil, serta independen.

"Fungsi dokter pengawas kesehatan adalah mengawasi dokter penguji kesehatan (ME) dalam bekerja sesuai standar dan kajian resiko aeromedis yang baik dan berpedoman pada penilaian resiko medis yang terdapat dalam manual of civil aviation medicine (doc 8984) dan sebagai konsultan kesehatan penerbangan," urai Barata di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Fungsi dari dokter pengawas kesehatan, lanjut Barata diantaranya melakukan evaluasi dan audit laporan-laporan dari penguji kesehatan penerbangan sesuai medical assessment yang berlaku. Memberikan masukan atau rekomendasi kepada penguji kesehatan penerbangan, dan menjaga kerahasiaan serta mempertahankan kenetralan hasil medis.

Dokter pengawas kesehatan juga membuat accredited medical conclusions, memberikan penjelasan kepada organisasi penerbangan sipil internasional bila diperlukan, dan menetapkan keputusan final pada kasus-kasus border line. (CHA)

Selengkapnya mengenai PM Nomor 8 Tahun 2015 bisa di klik : PM No. 8 Tahun 2015