JAKARTA - Peraturan Menteri (PM) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 67 tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan, disebutkan juga pada poin 67.7 dalam peraturan tersebut terkait persyaratan, tugas, fungsi, dan kewajiban dokter penerbangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan, terdapat dua
jenis dokter penerbangan. Pertama yaitu dokter pengawas kesehatan (Medical
Assessor/MA) dan yang kedua, yaitu dokter penguji kesehatan (Medical Examiner/ME).
Persyaratan
menjadi dokter pengawas kesehatan (MA) , harus merupakan dokter spesialis
penerbangan, memiliki pelatihan khusus dan pengetahuan klinis, dan memiliki
masa kerja paling sedikit enam tahun sebagai dokter penguji kesehatan
penerbangan di balai kesehatan penerbangan.
Selain itu, menurut Kepala Pusat Komunikasi
Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata, dokter pengawas kesehatan
penerbangan juga harus memiliki pengetahuan dan pemahaman luas terhadap
regulasi penerbanga sipil, serta independen.
"Fungsi
dokter pengawas kesehatan adalah mengawasi dokter penguji kesehatan (ME) dalam
bekerja sesuai standar dan kajian resiko aeromedis yang baik dan berpedoman
pada penilaian resiko medis yang terdapat dalam manual of civil aviation
medicine (doc 8984) dan sebagai konsultan kesehatan penerbangan," urai
Barata di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Fungsi dari dokter pengawas kesehatan, lanjut
Barata diantaranya melakukan evaluasi dan audit laporan-laporan dari penguji
kesehatan penerbangan sesuai medical assessment yang berlaku. Memberikan
masukan atau rekomendasi kepada penguji kesehatan penerbangan, dan menjaga
kerahasiaan serta mempertahankan kenetralan hasil medis.
Dokter pengawas kesehatan juga membuat
accredited medical conclusions, memberikan penjelasan kepada organisasi
penerbangan sipil internasional bila diperlukan, dan menetapkan keputusan final
pada kasus-kasus border line. (CHA)
Selengkapnya mengenai PM Nomor 8 Tahun 2015 bisa di klik : PM No. 8 Tahun 2015