Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;

    4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Bandar Udara;

    5)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

    Pembuatan daerah Iingkungan kerja bandar udara dilakukan dengan memperhatikan:

    1)Rencana induk bandar udara atau areal untuk penempatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara;

    2)Penguasaan areal tanah dan/atau perairan oleh penyelenggara bandar udara; dan

    3)Rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah ditempat bandar udara berada.

    Persyaratan :

    Penetapan daerah lingkungan kerja bandar udara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1)Bertitik tolak dari lokasi bandar udara yang telah ditetapkan sebelumnya;

    2)Luas daerah lingkungan kerja bandar udara, ditetapkan dengan memperhatikan:

    a.Rencana induk bandar udara atau rencana pengembangan bandar udara atau areal untuk penempatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara;

    b.Penguasaan areal tanah dan/atau perairan oleh penyelenggara bandar udara;

    c.Rencana umum tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah di tempat bandar udara berada;

    3)Batas daerah lingkungan kerja bandar udara ditunjukkan dengan titik koordinat.

    Prosedur Pengajuan Permohonan :

    1)Penyelenggara bandar udara pusat penyebaran dan badar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya dikendalikan menyampaikan usulan penetapan daerah lingkungan kerja bandar udara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan melampirkan :

    a.Rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sebagai hasil koordinasi di tingkat daerah;

    b.Hasil evaluasi terhadap daerah lingkungan kerja bandar udara yang diusulkan oleh penyelenggara bandar udara;

    c.Peta yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat batas daerah lingkungan kerja bandar udara;

    d.Surat persetujuan dari Komandan pangkalan setempat untuk pangkalan udara yang digunakan bersama untuk melayani penerbangan sipil.

    2)Penyelenggara bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan menyampaikan usulan penetapan daerah lingkungan kerja bandar udara kepada Bupati/Walikota setempat, dengan melampirkan :

    a.Hasil evaluasi terhadap daerah lingkungan kerja bandar udara yang diusulkan oleh penyelenggara bandar udara;

    b.Peta yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat batas daerah lingkungan kerja bandar udara;

    c.Pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi;

    d.Surat persetujuan dari Komandan pangkalan setempat untuk pangkalan udara yang digunakan bersama untuk melayani penerbangan sipil.

    3)Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap usulan penetapan daerah lingkungan kerja bandar udara yang disampaikan oleh penyelenggara bandar udara terhadap aspek :

    a.Rencana pembangunan, pengoperasian dan pengembangan bandar udara;

    b.Fungsi dan kegunaan dari daerah lingkungan kerja bandar udara untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, kelancaran serta ketertiban dalam penyelenggaraan bandar udara.

    4)Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap, dengan melampirkan :

    a.Rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota setempat;

    b.Rancangan Keputusan Menteri yang dilengkapi dengan peta dan batas daerah lingkungan kerja bandar udara;

    c.Surat persetujuan dari Komandan pangkalan setempat untuk pangkalan udara yang digunakan bersama untuk melayani penerbangan sipil.

    5)Menteri menetapkan daerah lingkungan kerja bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara disekitarnya dikendalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;

    6)Bupati/Walikota menetapkan daerah lingkungan kerja bandar udara pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dengan memperhatikan :

    a.Rencana pembangunan, pengoperasian dan pengembangan bandar udara;

    b.Fungsi dan kegunaan dari daerah lingkungan kerja bandar udara untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, kelancaran serta ketertiban dalam penyelenggaraan bandar udara.