(Jakarta,26/6/2014) Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan sebagai dasar hukum  implementasi Program Transportasi Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan (Enviromentally Sustainable Transport - EST) untuk mensinergikan kegiatan tersebut di daerah dan nasional.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Perhubungan Elly A Sinaga mengatakan, dasar hukum sinergi program integrasi EST di Indonesia nasional dan daerah lebih bagus dengan Peraturan Presiden (Perpres), tetapi sebagai strategi awal dari program tersebut pihaknya memulai dengan Peraturan Menteri (Permen).

" Saat sedang disiapkan. Mudah- mudahan dapat ditanda tangani  tahun  ini," ungkap Elly usai  diskusi" Indonesia Enviromentally Sustainable Transport (EAS) Forum " di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan, secara nasional, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Gas Rumah Kaca (RAN GRK) Dalam perkembangannya, program tersebut juga harus dilakukan di daerah, sehingga harus ada dasar hukumnya.

" Permenhub ini akan mencakup pelaksanaan program EST di Indonesia di perkotaan dan perdesaan serta mencakup moda trasnportasi jalan, laut, kereta api dan udara," papar Elly.

Elly menyambut baik langkah - langkah yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Walikta Bandung Ridwan Kamil dan Walikota Palembang Edi Sananta yang telah melakukan langkah penataan transportasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. " Langkah tiga kepala daerah tersebut harus diikuti kepala daerah yang lain," harap Elly.

Dalam sambutannya Elly memaparkan, pengurangan emisi gas buang telah menjadi prioritas nasional dan internasional.Untuk  mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi 7 persen dan pengurangan emisi 26 persen, harus dilakukan pendekatan business not as usual, salah satunya melalui pengembangan ekonomi kota rendah karbon.

Untuk kota - kota besar dan metropolitan dengan kepadatan penduduk yang tinggi, transportasi massal yang cepat adalah jawabannya dan sekaligus kebutuhan untuk mengatasi peningkatan emisi gas rumah kaca.Begitu juga transportasi antar kota yang diintegrasikan dengan kereta api.
" Di sisi lain,  kebutuhan energi bersih dan terbarukan perlu mendapat perhatian pemerintah," harap Elly.

Karena itu, lanjut Elly, program transportasi berkelanjutan harus dilakukan secara bertahap dan terpadu melalui program energi bersih yang terintegrasi yang salah satunya adalah penggunaan bahan bakar sulfur.(SNO)