(Jakarta, 18/4/2011) Dalam menindak sebuah pelanggaran di jalan seperti pelanggaran kelebihan muatan misalnya, masih terdapat perbedaaan dalam melakukan tindakan antara Penyidik PNS Lalu Lintas Angkutan Jalan (PPNS LLAJ) di daerah yang satu dengan daerah yang lain. Perbedaaan tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat, oleh karena itu diperlukan persamaan sikap, pandangan dan langkah yang harus ditempuh PPNS LLAJ baik di tingkat Pusat, Propinsi, maupun Kabupaten / Kota untuk mengatasi hal tersebut.

“Yang banyak kita hadapi saat ini, ada keluhan dari pengemudi angkutan barang yang sering berurusan dengan PPNS LLAJ mengenai perbedaan tindakan PPNS di berbagai daerah. Ada yang bertindak sesuai aturan namun terkesan mempersulit, ada pula yang meskipun bertentangan dengan aturan tapi dianggap benar oleh masyarakat. Sehingga kesan yang muncul adalah apa yang dilakukan oleh PPNS yang menurut peraturan mungkin sudah benar, namun justru dianggap keliru oleh masyarakat, “ Demikian diungkapkan Direktur LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub), Sudirman Lambali dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) PPNS bidang LLAJ Tingkat Nasional 2011 di Lombok Barat Rabu lalu,(13/4/2011).

Sudirman Lambali mengatakan, masyarakat akan menganggap perbedaan tindakan atas sebuah pelanggaran dapat memberi celah pada praktek pungutan liar.

Dirinya menjelaskan beberapa petugas yang bertugas di jembatan timbang kadangkala angkat tangan dalam menghadapi sikap dan perilaku pengemudi yang jelas melakukan pelanggaran muatan lebih. “Pada saat mau ditindak, mereka melakukan perlawanan. Ini semua adalah bagian dari tugas yang harus kita hadapi,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut lanjutnya, perlunya segera dilakukan penyamaan sikap, pandangan dan langkah yang harus ditempuh dalam menindak suatu pelanggaran di jalan.

“Dengan Rakernis ini diharapkan muncul sikap, pandangan dan langkah yang sama sehingga dapat menyatukan PPNS seluruh Indonesia baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten / kota.” tegasnya didepan peserta Rakernis yang hadir.

Dalam Rakernis yang diselenggarakan dari 13 sampai 15 April ini, Direktur LLAJ Sudirman Lambali memaparkan tentang berbagai kebijakan pemerintah di bidang LLAJ, meliputi penyelenggaraan terminal, pengujian kendaraan bermotor, lalulintas, angkutan, dalops dan sistem informasi.

Perhatian utama dalam Rakornis ini ditekankan pada korwasbin (koordinasi, pengawasan dan pembinaan) PPNS bidang LLAJ. Dalam hal ini, Koodinasi Pengawasan (Korwas) bagi PPNS bidang LLAJ menjadi tupoksi dari Bareskrim dan Korlantas, sedangkan untuk pembinaannya menjadi tupoksi dari Bareskrim dan Kementerian Hukum dan Ham.

Pada Rakernis ini, turut hadir Narasumber dari Korwas PPNS Bareskrim POLRI Brigjen. Bungdjono yang memaparkan tentang ketentuan koordinasi dan pengawasan PPNS sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan PPNS ; Pembicara dari Korps Lalulintas POLRI, Kasubbag Dakgar (Penindakan Pelanggaran) AKBP. Nelida Rumpea yang menyampaikan mengenai rencana pemberian insentif POLRI dan PPNS yang berasal dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) denda pelanggaran lalulintas sesuai PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP di lingkungan POLRI ; sedangkan narasumber dari Kemenkumham, Direktur Pidana, Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Prijatni Sawali, memaparkan tentang pelaksanaan KUHAP terkait peningkatan persyaratan pengangkatan PPNS dan mekanisme pendidikan PPNS.

Selain sesi presentasi dari narasumber, dalam acara tersebut juga diadakan pemilihan pengurus pusat Forum Komunikasi PPNS Bidang LLAJ. Terpilih sebagai Ketua Forum Komunikasi PPNS Bidang LLAJ saat ini, Ir. Sudirman Lambali S.Sos, M.Si, menggantikan Ketua Forum Sebelumnya, Drs. Suripno yang telah memasuki masa purnabhakti.

Tercatat 50 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota serta perwakilan Dinas-dinas Perhubungan dari 33 provinsi di seluruh Indonesia hadir pada Rakernis PPNS bidang LLAJ 2011 ini.(CAS)