(Jakarta, 12/6/2012) Perlintasan sebidang kereta api yang sudah dibuatkan fly over  (FO) atau under pass (UP) seharusnya ditutup sehingga dapat mengurangi jumlah kecelakaan yang masih kerap terjadi. Hal tersebut diungkapkan Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam Sosialisasi Meningkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Jakarta, Selasa (12/6).

Menurut Hermanto, Pemerintah sudah berupaya untuk memberikan solusi dengan membuatkan FO atau UP pada wilayah-wilayah perlintasan yang ramai terutama di wilayah Jabodetabek, namun sayangnya belum mendapatkan perhatian dari Pemda setempat untuk menutupnya. "Karena biasanya dalam surat pelaksanaan sudah termasuk penutupannya," ujarnya.

Tingginya kasus kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) sebidang juga seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Daerah (pemda) dan aparat keamanan. Perlintasan tersebut seharusnya ditutup dan itu menjadi kewenangan Pemda  sebagai penguasa wilayah.

Dalam empat tahun terakhir, menurut data yang dihimpun Ditjen Perkeretaapian, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang masih cukup tinggi. Pada 2009, jumlah meninggal dunia sebanyak 51 orang, 2010 sebanyak 36 orang, 2011 meninggal sebanyak 35 orang dan di 2012 hingga data Mei sebanyak 17 orang.

“Pemda dan aparat keamanan harus secepatnya menutup perlintasan KA sebidang tersebut. Perlintasan itu sangat riskan terjadi kecelakaan bahkan bisa menjadi ajang pungutan luar (pungli) bagi oknum tertentu,” imbuh Hermanto.

Selain menutup perlintasan sebidang yang sudah dibuatkan FO dan UP, menurut Hermanto perlintasan sebidang liar juga harus mendapatkan perhatian lebih untuk bisa segera ditutup karena merupakan cara paling efektif untuk mencegah kecelakaan.

Upaya penutupan perlintasan sebidang, menurut Hermanto terus diupayakan Pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Terutama untuk di perlintasan di Jabodetabek yang melayani kereta rel listrik (KRL), karena pada 2018 mendatang diperkirakan KRL akan berjalan tiap tiga menit sekali sehingga penutupannya sangat dibutuhkan untuk melancarkan lalu lintas jalan.

Saat ini di Jabodetabek terdapat 144 pintu perlintasan tidak resmi dan diharapkan bisa segera ditutup. “Diperkirakan dari jumlah yang ada, separohnya membutuhkan FO atau UP,” ungkap Hermanto. (CHAN)