JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera meluncurkan aplikasi pengurusan perizinan di sektor penerbangan secara online bulan ini menyusul suksesnya penerapan aplikasi izin terbang online pada Februari 2015. Sistem ini akan dilaunching pada Rabu,20 Mei 2015.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Muhammad Alwi mengatakan, dengan adanya aplikasi tersebut, para pelaku usaha tidak perlu datang ke Kemenhub saat mengurus administrasi perizinan. "Rencananya akan kami luncurkan pada 20 Mei. Jadi pengurusan berbagai izin dari maskapai bisa dilakukan dengan cepat," ujarnya, Rabu, (13/5).

Menurutnya, mekanisme secara online akan membuat alur perizinan lebih jelas dan transparan. Semua pemangku kepentingan, ia melanjutkan, dapat melihat secara langsung atau realtime persetujuan aplikasi slot penerbangan, termasuk persetujuan perubahan slot penerbangan. "Sistem online juga mencegah interaksi langsung antara otoritas pengatur penerbangan dan pelaku bisnis penerbangan," paparnya.

Ia mengungkapkan, implementasi sistem baru juga akan memperkecil celah terjadinya kongkalikong dan suap pihak yang cuma ingin menangguk keuntungan. Semua izin jadwal liar yang berusaha menyusup masuk pun bisa diketahui. Pasalnya, pengawasan pelaksanaan izin jadwal terbang itu, ia menyatakan, bisa pula dilakukan secara online.

Dalam sistem baru nanti, nama pesawat dan data jadwal terbang akan dimasukkan ke jaringan online yang dapat diakses di bandara. Jadi, pejabat lapangan tidak bisa lagi berdalih belum mendapat tembusan surat izin rute dari Kemenhub.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, J. A. Barata mengutarakan, penyusunan aplikasi perizinan online dilakukan Tim Pusat Data dan Informasi Kemenhub bekerja sama dengan tim teknologi informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Nantinya juga, lanjut dia, maskapai akan mendapatkan kata kunci untuk masuk ke dalam sistem perizinan online. Tidak hanya itu, pembayaran pun dilakukan secara virtual dengan menggandeng Bank BNI 46. "Dengan adanya sistem ini, dipastikan segala pengurusan izin berlangsung transparan," ujarnya. (BUN)