JAKARTA - Selain meluncurkan perizinan melalui online, Kementerian Perhubungan juga menjalankan ketentuan pasal 7 dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Untuk itulah, dikeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pelaksanaannya, Menteri mendelegasikan kewenangan proses administrasi pemberian izin usaha di bidang perhubungan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan satu pintu terpadu di BKPM ini, sesuai pasal 6 pada PM 3/2015, tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri selaku regulator sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam menjalankan pelaksanaan ketentuan ini, Kepala BKPM dan Pejabat Penghubung berpedoman pada Bidang Usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan teknis," jelas Barata, Rabu (11/3/2015).

Barata menambahkan, dalam pasal 5, disebutkan bahwa izin usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PM 3/2015 ini, dinyatakan tetap berlaku hingga habis masa berlakunya. (CHA)