Pekan-pekan ini, isu pembangunan mass rapid transit (MRT) akan kembali menghangat. Itu karena pemenang tender proyek MRT rute Lebak Bulus hingga Bundaran HI bakal diumumkan PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta pada akhir Oktober ini.

Terlepas dari siapa yang menang tender, MRT perlu lebih disosialisasikan, apalagi kota-kota besar lainnya di Tanah Air  juga berencana mengoperasikan MRT, seperti  Bandung,  Surabaya, dan Yogyakarta.  Tak tertutup kemungkinan pula kota-kota lainnya di Indonesia merencanakan  hal serupa.

Di Bandung, pembangunan proyek MRT  direncanakan  dimulai  pada akhir 2013. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah meneken nota kesepahaman (MoU)   prastudi kelayakan (pre-feasibility study)  dengan Panghegar Group  dan China National Machinery Import & Export Corporation (CMC). Nilai investasi proyek MRT Bandung diperkirakan  sekitar Rp 4 triliun. Proyek tersebut akan dibangun  sepanjang 12  km dari utara  hingga selatan Kota Bandung.

Pemprov Yogyakarta juga berencana membangun dan mengoperasikan MRT, di mana  Panghegar Group disebut-sebut juga meminati proyek  tersebut.  Panghegar Group  konon sudah mendapatkan surat izin prinsipal untuk melakukan pra dan studi kelayakan  selama dua tahun ke depan. Proyek MRT akan melingkari Kota Yogyakarta dan terhubung  ke wilayah  Prambanan.

Adapun proyek pembangunan MRT di Surabaya disebut-sebut bakal dibuka  tender  pembangunannya pada  2013. Konon, proyek MRT di Surabaya akan mendapat dana awal  Rp 30 miliar yang diambil dari  APBN. Investor yang meminati  proyek tersebut di antaranya  dari  Tiongkok, Perancis,  dan Korea Selatan. Berdasakan informasi yang beredar, proyek MRT di Surabaya  bakal  dibangun  mulai dari Stasiun Gubeng hingga Bandara Juanda di Waru, Sidoarjo. 

Perlu dijelaskan posisi Kemenhub dalam pembangunan proyek-proyek MRT, baik di Jakarta maupun kota-kota lainnya. Apa hak, wewenang,  peran, dan kewajiban  Kemenhub dalam proyek MRT? Informasi ini perlu disampaikan agar tidak terjadi   ketimpangan informasi mengenai proyek infrastruktur yang ditangani Kemenhub dengan proyek  infrastruktur yang ditangani  Kementerian PU, pemda, dan pihak terkait lainnya. Informasi mengenai pembangunan MRT dan dampak positif pengoperasian MRT ini perlu secara aktif disampaikan kepada masyarakat.

Selain itu, perlu pula disoroti hal-hal yang mesti diperhatikan dalam membangun dan mengoperasikan MRT agar tidak menimbulkan dampak negatif. Misalnya dari sisi tata ruang, MRT  justru akan menimbulkan  kesemrawutan atau membuat  kesemrawutan semakin menjadi-jadi jika tidak memperhatikan tata ruang kota.   Untuk itu,  perlu ditegaskan bahwa MRT hanya bisa dibangun jika sebuah kota sudah  memiliki tata ruang yang bagus dan ideal.
 
Selanjutnya, proyek MRT ini juga perlu disoroti dari sisi lingkungan. Faktor lingkungan mutlak harus  diperhatikan  dalam membangun dan mengoperasikan MRT. Jika tidak, alih-alih menciptakan kemaslahatan, MRT justru akan mendatangkan bencana. Proyek MRT yang dibangun menyalahi kawasan resapan air, daerah aliran sungai (DAS),  sempadan sungai, jaringan irigasi, dan kawasan hijau,  misalnya, bakal menimbulkan banjir di permukiman, kekeringan lahan pertanian, menyusutnya air tanah, dll.

Perkembangan rencana pembangunan MRT di kota-kota besar di Tanah Air harus perlu selalu diupdate apakah semuanya akan terealisasi sesuai target dan bagaimana progres-nya.

Perlu diinformasikan upaya Kemenhub agar rencana pembangunan dan pengoperasian MRT di kota-kota besar terealisasi. Selain itu perlu  pula  diinformasikan kendala-kendala yang kemungkinan bakal dihadapi pemda dalam merealisasikan proyek MRT.

Isu ini dapat pula dikaitkan dengan keputusan pemerintah menyerahkan pelaksanaan pembangunan proyek MRT Cikarang-Balaraja yang merupakan satu dari tiga  proyek flagship pada program Metropolitan Priority Area (MPA) Jabodetabek yang diserahkan kepada  Kemenhub. Dua  proyek lainnya adalah pengembangan pelabuhan baru berskala internasional di Cilamaya dan perluasan Bandara Soekarno-Hatta. Proyek  tersebut akan dibiayai Jepang melalui Japan's Official Development Assistance (ODA) dan bantuan asing dalam 10 tahun ke depan.

Selanjutnya, perlu penjelasan lebih detail tentang skema pembiayaan dan tahapan pelaksanaan  proyek  MRT Cikarang-Balaraja.  Misalnya,  berapa persen  Japan's Official Development Assistance (ODA) akan membiayai proyek tersebut? Apakah ada swasta  yang dilibatkan? Siapa mereka? Apakah sepenuhnya asing atau ada juga swasta lokal? Bagaimana porsi mereka terhadap proyek tersebut? Bagaimana pula peran ODA dalam proyek-proyek tersebut?

Selain itu, perlu pula diungkapkan sejauh mana kewenangan Kemenhub dalam  proyek MRT Cikarang-Balaraja? Apa saja tugas dan tanggungjawab Kemenhub? (JAB)