(Jakarta,02/07/10) Perusahaan otobus diminta untuk tidak melampaui tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan pemerintah dalam menetapkan harga jual tiket selama masa angkutan Lebaran 2010 mendatang. Penjelasan seputar perubahan harga juga wajib diberikan pengusaha angkutan kepada calon penumpang secara terbuka, baik di loket-loket penjualan tiket maupun di dalam bus.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menjelaskan, formula penghitungan tarif dengan batasan tersebut ditetapkan agar perusahaan tidak bisa memainkan tarif sekehendaknya pada saat kondisi sepi dan padat penumpang. Sementara penjelasan terbuka tentang besaran tarif diperlukan agar calon penumpang tidak dibingunkan oleh perubahan harga yang terjadi.
 
”Beri penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada penumpang tentang kondisi perubahan harga. Misalnya kalau ada penumpang yang bertanya, kenapa sebelum Lebaran tarifnya Rp 80 ribu dan pada saat Lebaran naik jadi Rp 125 ribu. Jelaskan kepada mereka bahwa Rp 80 ribu itu tarif dengan batas bawah, dan Rp 125 ribu itu adalah tarif batas atas. Umumkan secara terbuka perubahannya, jangan disembunyikan,” ungkapnya di hadapan puluhan pengusaha otobus saat membuka rapat koordinasi jelang penyelenggaraan angkutan Lebaran 2010 (1431H) di Jakarta, Jumat (2/7).
 
Dijelaskan, mekanisme penghitugan tarif dengan batasan tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK 186/PR.301/DJPD/2009 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi dengan mobil bus umum kelas ekonomi. Sementara untuk pelayanan nonekonomi, pengenaan besaran tarif diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. ”Namun, besaran tiket yang berlaku wajib dilaporkan ke kami (Dirjen Perhubungan Darat),” imbuhnya.
 
Selain terkait pengenaan tarif, Dirjen Suroyo juga mengamanatkan para pengusaha untuk mempersiapkan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat. Termasuk memberikan pembekalan kepada pengemudi untuk meningkatkan pelayanan dan mengutamakan keselamatan, dan mengoperasikan kendaraan sesuai izin yang dimiliki.
 
”Memberikan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang telah disepakati juga wajib dipenuhi. Jangan penumpang ditarik tarif nonekonomi, tetapi pelayanannya sama dengan kelas ekonomi,” tegasnya. Terkait itu, perusahaan otobus wajib menuliskan/menempelkan stiker tulisan standar pelayanan (Ekonomi, Bisnis RS, Bisnis AC, Eksekutif atau Super Eksekutif), sekurang-kurangnya pada badan kendaraan sebelah kiri dekat pintu masuk agar mudah dibaca calon penumpang. (DIP)