(Jakarta, 19/3/2013) Penggunaan bersama bandar udara untuk penerbangan sipil dan penerbangan militer akan diatur lebih lanjut dalam suatu perjanjian kerjasama masing–masing sesuai dengan peraturan dan perundang–undangan. “Untuk bandar udara yang digunakan bersama dengan TNI sedang dilakukan pembahasan antar instansi guna menentukan bentuk kerjasama  yang dapat diterima  bagi semua pihak,” ujar Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan pada saat rapat kerja dengan Komisi V  DPR RI di Senayan Jakarta, Selasa (19/3).
 
Menhub mencontohkan untuk bandar udara yang digunakan bersama dengan TNI yaitu Bandara Juanda Surabaya dengan TNI AL dan Bandara Ahmad Yani Semarang dengan TNI AD. “Saat ini sedang dilakukan pembahasan antar instansi guna menentukan bentuk  kerjasama  yang dapat diterima  bagi semua pihak,” terangnya.

Hingga tahun ini terdapat 35 bandara atau pangkalan udara yang digunakan secara bersama oleh sipil dan militer. “Dari 35 bandara, 25 di antaranya sudah aman [penggunaan bersama] dan 10 bandara lainnya akan ditindaklanjuti untuk pemanfaatan bersama. Kita tidak ada masalah untuk pengoperasian. Yang penting kepemilikan aset jelas,” ujarnya di Gedung DPR RI, Selasa malam (19/3/2013). 
 
Pengoperasian bersama Bandar udara secara bersama sipil dan militer tersebut mengacu  kepada ketentuan yaitu : Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 257, 258 dan 259 tentang penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara; Kesepakatan Bersama TNI AU, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II tentang Pengaturan Penggunaan Bersama Bandar Udara Dan Pangkalan Udara tanggal 31 Januari 2011 Nomor : KB/ 4/ I/ 2011 dan Nomor : AU/ 838/ KUM.18/ I/ 2011.
 
Sementara itu di saat yang sama Menhub menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan telah merencanakan akan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Indonesia. Diantaranya 12 Bandar Udara Baru pada tahun 2013 serta 9 (Sembilan) bandar udara di wilayah timur dan 3 (tiga)  bandar udara di wilayah barat pada tahun 2014 dan 2015.
 
Menhub menyatakan pendirian bandar udara tersebut mengingat beberapa kebijakan diantaranya, adanya peningkatan kebutuhan (demand) transportasi udara; Jika bandara yang ada (eksisting) sudah tidak dapat dikembangkan lagi untuk menampung pertumbuhan traffic (demand) yang berkembang terus; Untuk mengurangi kepadatan pada Bandar Udara Utama eksisting yang sulit dikembangkan, dapat dipertimbangkan membangun bandar udara baru di kota metropolitan sebagai sistem bandar udara jamak; Kondisi aksesibilitas (darat/laut) suatu wilayah sulit dikembangkan dalam waktu dekat maupun jangka panjang (terisolasi), daerah rawan bencana atau perbatasan negara; serta karena adanya perubahan lingkungan strategis yang menjadi kebijakan khusus dari pemerintah.
 
Selanjutnya Pembangunan bandara baru dipastikan berada di beberapa daerah di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2013 ini beberapa Bandar Udara Baru yang akan dioperasikan diantaranya: Bandar Udara Kuala Namu (Medan); Bandar Udara Muara Bungo (Jambi); Bandar Udara Pekon Serai (Lampung Barat) ; Bandar Udara Bone (Sulawesi Selatan); Bandar Udara Bawean (Jawa Timur); Bandar Udara Sumarorong (Mamasa); Bandar Udara Kufar (Seram Timur); Bandar Udara Tual Baru (Maluku); Bandar Udara Saumlaki Baru (Maluku); Bandar Udara Waisai (Raja Ampat); Bandar Kamanap Baru (Serui); dan Bandar Udara Waghete Baru. Rencananya pembangunan bandara-bandara ini ditargetkan beroperasi tahun ini.
 
Selain pembangunan bandara baru tersebut, pemerintah dalam mendukung program MP3EI juga telah merencanakan pembangunan dan pengembangan beberapa bandar udara guna meningkatkan konektivitas penerbangan nasional, antara lain :
1.Pembangunan Bandar Udara Kualanamu Medan Baru (selesai tahun 2013);
2.Pengembangan Bandar Udara Soekarno Hatta (pembangunan dimulai pada tahun 2013);
3.Pengembangan Bandar Udara Ngurah Rai - Bali (selesai tahun 2013);
4.Pengembangan Bandar Udara Juanda - Surabaya (selesai tahun 2014);
5.Pengembangan Bandar Udara Ahmad Yani - Semarang (selesai tahun 2014);
6.Pembangunan Bandar Udara Temindung - Samarinda Baru (selesai tahun 2015);
7.Pembangunan Gedung JAATS (selesai tahun 2013);
8.Pembangunan Bandar Udara Kertajati - Majalengka (pembangunan sisi udara dimulai  tahun 2013);
9.Pembangunan Bandar Udara Karawang (Feasibility Study selesai tahun 2013);
10.Pengembangan Bandar Udara Labuan Bajo (selesai tahun 2013). (HH)