JAKARTA - Upaya Pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat terus dilakukan secara massif. Berdasarkan pengalaman liburan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang lalu, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan dengan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Namun kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran Pemerintah belum sepenuhnya ditaati oleh masyarakat, masih banyak yang pulang kampung dan berlibur, bermobilisasi, bertransportasi kesana kemari, menanggalkan protokol kesehatan, tetap berkerumun, sehingga berujung pada kenaikan kasus Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, terlebih dengan masuknya virus varian baru, yaitu virus Corona varian delta yang lebih menular.

Pengetatan dan Penyekatan Perjalanan Transportasi

Dalam masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah diberlakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan, khususnya berkaitan dengan libur Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, Kementerian Perhubungan telah mempersiapkan sejumlah hal yang berkaitan dengan manajemen trasnportasi, khususnya untuk mengantisipasi pergerakan masyarakat. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah berkolaborasi dengan Korlantas Polri melakukan pengetatan keluar masuk wilayah di 1.065 titik penyekatan dan swab antigen di beberapa simpul transportasi darat.

Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, awal pekan lalu. Dirjen Budi menjelaskan mekanisme pemeriksaan kendaraan dan mobilitas transportasi di 1.065 titik penyekatan dilakukan oleh tim Korlantas Polri, sementara Ditjen Hubdat, Kementerian Perhubungan akan melakukan swab antigen di sejumlah terminal tipe A. “Menyangkut protokol yang ada di kami sesuai SE 49 tahun 2021, jadi ada perubahan dari SE 43 tahun 2021 yaitu bagi yang di wilayah aglomerasi. Yang masih diizinkan melakukan perjalanan yaitu sektor esensial dan kritikal ini sudah ada dalam Instruksi Mendagri,” ujar Dirjen Budi.

Bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya untuk sektor esensial dan kritikal serta dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat serta surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Khusus untuk pengemudi ojek online, kami telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, STRP telah dibuat kolektif oleh para aplikator langsung ke Kadishub,” jelas Dirjen Budi.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk lebih memastikan penumpang bus memenuhi syarat perjalanan di masa PPKM Darurat sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan sesuai SE No. 49 Tahun 2021, di beberapa terminal tipe A disediakan layanan rapid test antigen berbayar, namun jumlahnya tidak banyak karena penumpang bus belakangan juga tidak banyak.

Beberapa Terminal tipe A penyelenggara rapid test antigen berbayar tersebut yaitu Terminal Pakupatan, Serang, Banten, Terminal Guntur Garut, Jawa Barat, Terminal Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat, Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat, Terminal Bulupitu Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah, Terminal Arjosari, Malang, Jawa Timur, Terminal Gayatri, Tulungangung, Jawa Timur, Terminal Kertonegoro, Ngawi, Jawa Timur, Terminal Purabaya, Surabaya, Jawa Timur, Terminal Pulogebang, DKI Jakarta, dan Terminal Kampung Rambutan, DKI Jakarta.

Gelar Vaksinasi di Terminal Tipe A

Kementerian Perhubungan akhir pekan lalu juga tengah menggelar program vaksinasi gratis di beberapa Terminal Tipe A tersebut yang menyasar antara lain pengemudi bus, kondektur, dan pihak terkait lainnya di area terminal. Program tersebut bekerjasama dengan BKKBN sebagai tim vaksinator dengan target vaksinasi mencapai 10.000 orang.

Menurut Dirjen Budi, program vaksinasi di Terminal Guntur Garut dan Terminal Indihiang Tasikmalaya telah dimulai tanggal 15 Juli 2021 lalu dengan jumlah dosis yang tersedia sebanyak 340 dosis vaksin di Garut dan 320 dosis vaksin di Tasikmalaya. Sementara pelaksanaan vaksinasi di Terminal Leuwipanjang Bandung dimulai pada tanggal 16 Juli 2021 lalu.

Untuk Terminal di Provinsi Banten, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur telah dikoordinasikan oleh masing-masing Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten, namun kondisi saat ini di masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten belum tersedia vaksin, sehingga masih menunggu pengiriman vaksin dan akan dilakukan vaksinasi massal setelah vaksin tersedia. (IS/AS/HG/HT/JD)