SEMARANG – Pengemudi angkutan umum baik angkutan sewa khusus (ASK) maupun taksi reguler harus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dengan mengutamakan aspek keselamatan dalam pelayanan. Namun mereka tetap profesional dalam menjalankan tugasnya dan siap membawa penumpang sampai tujuan. Profesionalisme pengemudi angkutan umum harus ada yang dibuktikan salah satunya dengan memiliki SIM A Umum.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam kesempatan tersebut mengatakan selain memiliki SIM A Umum, pengemudi harus terus belajar dan mengasah kemampuan dalam mengemudi.

Pengemudi angkutan umum harus bisa mengemudi dengan baik serta teknik-teknik membawa kendaran yang benar. “Bagaimana dan perilaku yang benar saat mengemudi itu harus terus dilatih dan dibiasakan,” pesan Sugihardjo yang akrab disapa Jojo saat meninjau pembuatan SIM A Umum bersubsidi bagi pengemudi ASK dan taksi reguler di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Semarang, Kamis (22/3/2018).

Jojo juga memaparkan bahwa Kementerian Perhubungan terus memperhatikan dinamika kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan ASK dan taksi reguler.

Oleh karena itu dalam rangka memenuhi kebutuhan ini tentu aspek - aspek utama harus diperhatikan antara lain aspek keselamatan dimana dalam hal ini adalah ketentuan SIM A Umum dan uji berkala (KIR) sifatnya wajib.

Terkait keharusan pengemudi ASK dan taksi reguler harus memiliki SIM A Umum, Jojo mengatakan hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Tujuannya semata untuk keamanan dan keselamatan pengemudi dan penumpang," ungkap Jojo.

Lebih lanjut Jojo juga menjelaskan saat ini jumlah pengemudi ASK sudah banyak sehingga perlu ada pembatasan ASK untuk mengimbangi permintaan agar tidak terjadi kerugian disisi pengemudi.

"Pemerintah mengakomodasi kepentingan ASK dan taksi reguler agar ada kesetaraan, selain itu masyarakat juga terlindungi," terang Jojo.

Sementara itu mayoritas pengemudi ASK dan taksi reguler setuju dengan dikeluarkannya peraturan pembatasan jumlah kendaraan jenis itu karena dinilai justru menguntungkan pendapatan pengemudi yang sudah ada, hal tersebut disampaikan salah satu pengemudi ASK saat berdialog dengan Jojo ketika menunggu antrian pembuatan SIM A Umum.

Dalam kesempatan ini, Jojo juga berbagi pengalaman kepada para pengemudi saat pertama kali Jojo mengemudikan mobil sejak SMA. Setelah beberapa tahun kemudian ikut ujian safety driving namun belum langsung lulus. Pasalnya, ada beberapa sikap, perilaku dan tata cara mengemudi yang kurang benar, ungkap Jojo.

Jojo memberikan contoh, posisi tangan yang benar saat mengemudi adalah pada posisi jam 10: 14. “Dengan begitu, tangan kanan dan kiri bisa berfungsi optimal jika akan melakukan fungsi lain seperti menghidupkan wiper, lampu sign, bahkan rem tangan dan lainnya,” jelas Jojo.

Disampaikan Pembuatan SIM A Umum dilakukan untuk memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berjalan sebagaimana ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Sebelumnya, pembuatan SIM A Umum bersubsidi tersebut juga telah dilakukan di beberapa kota, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung yang masing-masing kota telah diikuti ratusan pengemudi. (YP/TH/RDP/LP/BI)