JAKARTA - Untuk mengantisipasi kondisi yang terjadi di jembatan Cisomang Purbaleunyi dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan tol Purbaleunyi serta mengantisipasi kepadatan jalan selama libur Tahun Baru 2017, Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.

"Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kementerian PU dan BPJT, perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan bermotor di ruas jalan tol Purbaleunyi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, pada konferensi pers di Jakarta (29/12).

Pengaturan operasional kendaraan bermotor yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP 894 Tahun 2016 tersebut diberlakukan sebagai berikut:

A. Mobil barang lebih dari 2 (dua) sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116) dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121), dan untuk mobil barang 2 (dua) sumbu serta mobil bus boleh melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Nasional Sadang – Purwakarta kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121);

B. Khusus untuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan tujuan Bandung dilarang melewati jalur Sadang – Purwakarta – Padalarang dan dialihkan ke Ruas Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) dan keluar di Gerbang Tol Sumberjaya menuju Jalan Nasional Sumedang - Bandung;

C. Dari arah Bandung, mobil barang 2 (dua) sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan serta mobil bus melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116) menuju Jalan Arteri Padalarang – Purwakarta kemudian dapat masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Tol Purbaleunyi – Tol Cikampek Jakarta.

D. Pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari 2 (dua) sumbu kecuali angkutan BBM dan BBG mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol:

1. Cawang Jakarta – Cileunyi (Cawang – Dawuan – Purbaleunyi);

2. Cawang Jakarta – Brebes Timur (Cawang – Cikarang Utama – Cikopo – Palimanan – Pejagan – Brebes Timur);

3. Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi.

E. Khusus angkutan BBM dan BBG yang melintasi Tol Purbaleunyi mengikuti ketentuan pada butir a dan c.

F. Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua) yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

G. Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas situasional, rekayasa lalu lintas dilaksanakan oleh Kepolisian RI.

Acara konferensi pers tersebut selain dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, juga dihadiri oleh Wakil Kepala Korlantas Polri Indrajit, Direktur Jenderal Bina Marga Hedijanto W. Husaini, serta Badan Pengelola Jalan Tol Koentjahjo Pamboedi.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan dikarenakan perbaikan jembatan Cisomang memerlukan waktu yang cukup lama, Pudji menghimbau pemilik barang agar dapat memanfaatkan layanan angkutan barang kereta api'

PT KAI menyiapkan angkutan barang KA dari Dryport Gede Bage ke Dryport Cikarang dan dpt diteruskan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan sebaliknya. (PTR)