JAKARTA – Penggunaan pesawat tanpa awak (drone) kini banyak dilakukan masyarakat sipil untuk berbagai aktivitas. Untuk menjaga keselamatan penerbangan, Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

PM yang diberlakukan sejak 12 Mei 2015 tersebut dalam rangka menjaga keselamatan operasional penerbangan di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya (hazard) yang ditimbulkan karena pengoperasian drone.

PM N0.90 Tahun 2015 mengatur ruang wilayah udara pengoperasian drone yaitu, drone tidak boleh dioperasikan di kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara (bandara). Drone juga tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani yaitu, controlled airspace dan uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 feet atau 150 meter.

Drone tidak boleh dioperasikan pada uncontrolled airspace pada ketingggian lebih dari 150 meter,” ungkap Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat sosialisasi PM No.90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) di Ruang Wilayah Udara yang Dilayani Indonesia di Jakarta, Selasa (4/8).

Namun demikian, kata Novie, untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah Negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan di taman nasional, survey dan pemetaan, drone boleh dioperasikan di ketinggian lebih dari 150 meter dengan ijin yang diberikan dari Dirjen Perhubungan Udara.

Kegiatan lain yang diperbolehkan menggunakan drone untuk ketinggian di atas 150 meter dengan ijin dari institusi yang berwenang adalah pemotretan perfilman dan pemetaan.

Izin khusus pengoperasian drone harus dilengkapi persyaratan spesifikasi teknis airborne system, spesifikasi teknis ground system, maksud dan tujuan pengoperasian, rencana pengoperasian (flight plan) dan prosedur emergency.

“Izin khusus diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara untuk kepentingan keselamatan penerbangan. Permohonan izin disampaikan paling lambat empat belas hari kerja sebelum pelaksanaan pengoperasian drone,” jelas Novie.

Setelah memperoleh notifikasi dari Kementerian Perhubungan, selanjutnya Kemenhub menyampaikan kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav dan Airnav menyampaikan kepada maskapai penerbangan sipil agar tidak melewati daerah pelaksanaan operasi. “Di daerah itu kita keluarkan NOTAM, sebagai daerah berbahaya bagi penerbangan sehingga diawasi.Kemenhub menyampaikan kepada Airnav dan selanjutnya Airnav menyampaikan hal itu kepada maskapai,” jelas Novie.

Sementara itu, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKU PPU) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muzaffar Ismail mengatakan, mengadopsi dari ICAO definisi pesawat tanpa awak (drone) adalah Remotely Piloted Aircraft System (RPAS). Saat ini belum ada aturan secara khusus mengenai pengoperasian. Nanti akan ada regulasinya, termasuk sertifikasi untuk produk drone secara masal ,” kata Muzafar.

Ditjen Perhubungan Udara, lanjut Muzafar dalam rencana strategis RPAS, adalah menyiapkan tim khusus menagani RPAS meliputi multi disiplin yaitu airworthiness, operation, aerodrome, air navigation, licensing (pilot) dan legal. Pihaknya juga akan berrkordinasi dengan stakeholder seperti INACA, LAPAN, BPPT, BMKG, Kementerian Luar Negeri,Kementerian Polhukam,pakar hukum penerbangan dan akademisi universitas untuk dapat mengintegrasikan penerapan , pengaturan dan pengoperasian RAPS di Indonesia. (SNO)