JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Pertamina dan Maskapai Penerbangan untuk membahas harga avtur yang dinilai menjadi faktor utama yang mempengaruhi harga tarif tiket pesawat. Demikian diungkapkan Menhub pada saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Senayan Jakarta, Senin (25/11).

“Dalam waktu dekat ini kami ingin mengupayakan untuk memberikan solusi bagi harga tiket pesawat melalui satu harga avtur yang lebih baik, mengingat pada angkutan Natal dan Tahun Baru nanti akan banyak masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat mengunjungi berbagai destinasi. Kami akan rapatkan dengan Kementerian BUMN, Pertamina dan stakeholder terkait untuk membahas soal avtur,” jelas Menhub.

Menhub mengatakan, industri penerbangan sangat tergantung dengan harga avtur. Komponen biaya avtur disebut mendominasi hingga sekitar 40 persen dari struktur biaya operasional maskapai penerbangan. Menhub berharap dengan turunnya harga avtur, selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian harga tarif tiket pesawat.

Lebih lanjut Menhub menargetkan harga avtur di Indonesia dengan harga avtur di negara lain seperti Singapura tidak berbeda jauh atau sekitar 15 sampai 20 persen. Kemudian, Menhub akan menentukan daerah-daerah yang menjadi tempat dimana harga avtur tidak terlalu tinggi.

“Saat ini katakan di Jakarta harga avturnya beda 25 persen dengan Singapura, nantinya bedanya hanya akan menjadi 15 atau 20 persen. Kemudian kita akan tentukan kira-kira di beberapa titik daerah yang kita tetapkan harga avturnya tidak terlalu tinggi. Daerah tersebut misalnya : Bali, Kupang, Makassar, Jayapura, Palembang yang menjadi sub-hub, sehingga pesawat dapat menggunakan avtur yang ada di titik-titik tersebut,” ujarnya.

Dalam Rapat kerja tersebut, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait di sektor penerbangan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan pada penerbangan nasional seperti : tingginya harga tarif tiket pesawat, tingginya harga avtur yang berakibat pada penghentian beberapa operasional penerbangan berjadwal nasional.

Dalam kesempatan tersebut Komisi V DPR RI juga mendesak kepada seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan angkutan udara untuk melaksanakan seluruh rekomendasi dari KNKT yagn telah mengeluarkan final report hasil investigasi kecelakaan Pesawat Boeing 737-Max 8 milik maskapai Lion Air JT610 yang jatuh di Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2019. DPR mendesak Lion Air segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi dan segala tanggung jawabnya kepada korban kecelakaan pesawat dan keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (HH/RDL/YSP/HA)