Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Pasal 100);

    3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. (Pasal 23).

    Persyaratan :

    1)Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;

    2)Memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;

    3)Kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal generasi pertama;

    4)Tersedianya peralatan penanganan bongkar muat petikemas yang terpasang dan yang bergerak (container crane);

    5)Lapangan penumpukan (container yard) dan gudang container freight station sesuai kebutuhan;

    6)Keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internal maupun eksternal;

    7)Volume cargo yang memadai.

    Jangka Waktu :

30 (tiga puluh) hari kerja.