Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan (Pasal 100);
3)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. (Pasal 23).
Persyaratan :
1)Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
2)Memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan kualitas yang memadai;
3)Kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal generasi pertama;
4)Tersedianya peralatan penanganan bongkar muat petikemas yang terpasang dan yang bergerak (container crane);
5)Lapangan penumpukan (container yard) dan gudang container freight station sesuai kebutuhan;
6)Keandalan sistem operasi menggunakan jaringan informasi on line baik internal maupun eksternal;
7)Volume cargo yang memadai.
Jangka Waktu :
30 (tiga puluh) hari kerja.