JAKARTA - Acara Pencanangan Bus Pelopor Keselamatan dan Kenyamanan dibuka Menhub Budi Karya Sumadi di Monas, Sabtu (24/9). Menhub Budi Karya pada acara itu didampingi Sekretaris Jenderal Sugihardjo, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto dan Kakorlantas Polri Agung Budi Maryoto.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 94 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Ayat (1) menyebutkan bahwa Perusahaan Angkutan umum wajib membuat, melaksanakan dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melalui komitmen pelayanan pada perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, Keterjangkauan, Kesetaraan dan Keteraturan.

Menhub Budi Karya Sumadi dalam acara tersebut ??menyampaikan bahwa kegiatan Pencanangan Bus Pelopor Keselamatan dan Kenyamanan ini untuk mengajak operator bus, dan pihak yang terlibat di penyelenggaraan angkutan umum serta masyarakat pada umumnya untuk sadar akan pentingnya keselamatan dan kenyamanan dalam penyelenggaraan angkutan umum.

"Selain itu kegiatan Pencanangan Pelopor Bus Keselamatan dan Kenyamanan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi seluruh perusahaan angkutan untuk meningkatkan keselamatan, kinerja, dan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat serta menjadi pelopor dalam pembinaan angkutan umum Indonesia", ucap Budi Karya Sumadi.

Menhub Budi Karya Sumadi juga berharap dengan meningkatnya aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan angkutan umum, masyarakat akan beralih menggunakan angkutan umum dan mengurangi penggunaan mobil pribadi.

Kegiatan ini diikuti oleh 11 (sebelas) perusahaan otobus yang terlibat dalam Pencanangan Pelopor Bus Keselamatan dan Kenyamanan antara lain PT. Sinar Jaya Megah Langgeng, PT. Rosalia Indah, PT. SAN Putera Sejahtera, PT. Maju Lancar Prima, PT. Harapan Jaya, PT. Gunung Harta Transport Solution (Malang), PT. Sempati Star, PT. Efisiensi, PT. Anugerah Mas / AGRAMAS, Perum PPD dan Perum Damri.

Untuk lebih menekankan komitmen terhadap keselamatan, keamanan dan pelayanan, pengemudi dan pengusaha yang hadir melakukan deklarasi sebagai pelopor pengemudi yang berkeselamatan diikuti dengan penandatanganan deklarasi oleh 11 pimpinan perusahaan otobus.

Seiring dengan itu Pencanangan Pelopor Bus Pelopor Keselamatan dan Kenyamanan ini untuk memastikan bahwa seluruh aspek dalam penyelenggaraan keselamatan jalan tertangani secara baik, pada level nasional dengan dilakukan pengelompokan aspek keselamatan jalan dalam 5 (lima) pilar yang merupakan penyederhanaan dari 5 (lima ) pilar Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yaitu meliputi Manajemen yang Berkeselamatan, Manusia yang Berkeselamatan, Jalan yang Berkeselamatan, Kendaraan yang Berkeselamatan dan Penanganan Pasca Kecelakaan. (WK/TH/SR/HP)