(Jakarta, 15 Juli 2009) Uni Eropa (UE) berjanji, menyusul pencabutan larangan terbang bagi empat maskapai penerbangan Indonesia (Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast, dan PremiAir) pencabutan bagi puluhan maskapai lain yang masih berada dalam daftar akan dilakukan kemudian.


Pernyataan itu disampaikan Duta Besar Uni Eropa, Julian Wilson, dalam jumpa pers bersama di Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/7). Turut menjadi narasumber dalam acara tersebut, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti, Direktur Jenderal untuk Urusan Amerika dan Eropa Departemen Luar Negeri Retno L. P. Marsudi, serta Duta Besar Indonesia untuk UE Najib Riphat.


Wilson mengatakan, pencabutan bagi maskapai Indonesia lainnya dari daftar larangan terbang akan dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan menerbitkan sertifikat operator penerbangan (AOC) baru yang mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan kepada setiap maskapai terkait. UU itu sendiri dinilai UE sebagai fondasi kokoh yang telah dibangun otoritas penerbangan sipil Indonesia untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional.


Empat maskapai yang baru saja dibebaskan dari larangan terbang tanpa adanya masa percobaan itu, kata dia, hanya sebagai contoh bukti atas dicapainya kemajuan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia. Atas dasar itulah, meski hanya melepaskan empat maskapai dari daftar hitam, Wilson menegaskan, UE tidak memandang buruk atau menyangsikan kualitas keselamatan maskapai lain yang masih berada dalam daftar larangan.


Ketika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah selesai melakukan sertifikasi ulang maskapai penerbangan lain, kata dia, maka akan secara otomatis pula maskapai tersebut dikeluarkan dari daftar larangan setelah sertifikasi itu diverifikasi oleh Komisi Keselamatan UE.


”Indonesia sudah memiliki instrumen penerbangan yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Uni Eropa. Sejak dikeluarkannya larangan terbang, kami (UE) telah melihat banyak kemajuan yang telah ditunjukkan Indonesia. Tingkat keselamatan udara yang dimiliki Indonesia sudah meningkat secara pesat. Sekarang ada kepercayaan diri untuk maskapai Indonesia yang lain dengan dicabutnya ban (larangan),” ungkap Wilson.


Menhub Jusman menambahkan, keempat maskapai, Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast, dan PremiAir, merupakan wahana untuk mengangkat seluruh maskapai Indonesia dari daftar larangan terbang UE.


Alasan mengapa hanya keempat maskapai tersebut yang direkomendasikan pencabutannya, menurut Menhub, karena baru keempat maskapai tersebut yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan UU 1/2009. Persyaratan di dalam UU 1/2009 itu sendiri berbeda dengan persyaratan yang diatur dalam UU Penerbangan sebelumnya, yang masih mendasari penerbitan AOC 48 maskapai yang masih dalam daftar larangan terbang UE.


Misalnya syarat untuk maskapai berjadwal, wajib mengoperasikan 10 pesawat, lima di antaranya berstatus milik sendiri. Aturan lama kan tidak seperti itu. ”Ada dua hal yang mendasari kepercayaan UE kepada otoritas penerbangan kita. Yaitu UU 1/2009 yang dinilai sebagai fondasi kokoh untuk membangun tingkat keselamatan, serta keberhasilan Ditjen Udara dan keempat maskapai untuk mengimplementasikan UU dengan mengubah tata kelola dan aturan terkait UU tersebut,” papar Menhub.


Ditambahkan Menhub, proses verifikasi setelah resertifikasi AOC untuk mengangkat maskapai dari daftar larangan terbang UE merupakan bagian dari harmonisasi yang memang telah semestinya dilakukan dalam membangun kerja sama penerbangan. ”Itu hal biasa. Tidak hanya dengan Eropa, dengan negara lain, ini biasa dilakukan. Sebelum kita diizinkan terbang ke sana, pasti ada verifikasi. Kita juga sebaliknya,” jelasnya. (DIP)