JAKARTA - Bertempat di Stasiun Pasar Senen, Jumat 30 Desember 2016, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2017 dengan PT.KAI(Persero). Adapun penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh PPK Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO), David Sudjito dan Direktur Utama PT.KAI(Persero), Edi Sukmoro yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, Prasetyo Boeditjahjono.
Adapun yang mendasari pelaksanaan IMO itu sendiri adalah Peraturan Presiden
Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan
Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan Dan Pengoperasian
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara. Berdasarkan Perpres tersebut, untuk
pelaksanaan kontrak pekerjaan IMO tersebut, Kementerian Perhubungan
kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 900 Tahun 2016
tanggal 30 Desember 2016 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero) untuk melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2017.
Ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian
Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2017 ini meliputi kegiatan perawatan
prasarana perkeretaapian yang terdiri dari perawatan berkala dan perbaikan
untuk mengembalikan fungsinya agar laik operasi serta pengoperasian prasarana
kereta api. Perawatan tersebut terdiri dari perawatan jalur kereta api,
perawatan jembatan, perawatan stasiun kereta api, dan perawatan fasilitas
operasi kereta api. Sedangkan pekerjaan pengoperasian prasarana perkeretaapian
meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api, pengoperasian
persinyalan, telekomunikasi dan instalasi listrik aliran atas, pengaturan
langsiran, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan pintu
perlintasan resmi dijaga, Pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan
K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).
Kontrak Pekerjaan IMO sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu. Adapun
besaran nilai kontrak IMO pada tahun 2015 sebesar Rp. 1.471.843.612.000,-. Ada
sesuatu yang luar biasa terkait nilai kontrak IMO tahun 2016. Dari besaran
pagu sebesar Rp 1.650.000.000.000 besaran nilai kontrak IMO ini berhasil
dihemat menjadi sebesar Rp. 1.142.816.666.000,-. Sehingga ada penghematan nilai
kontrak IMO sebesar Rp. 507.478.474.000,- sesuai Inpres Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Langkah-Langkah Penghematan Belanja Kementerian/ Lembaga Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Perubahan Tahun
Anggaran 2016.
Untuk tahun 2017 ini, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA-022.08.1.467484/2017 pada tanggal 7
Desember 2016 lalu, anggaran yang dialokasikan untuk IMO ini sebesar Rp
1.650.000.000.000,- yang bersumber dari APBN Tahun 2017. Dengan rincian Rp.
807.584.930.000,- untuk pekerjaan perawatan prasarana perkeretaapian dan Rp.
842.415.070.000,- untuk pekerjaan pengoperasian prasarana. Dari besaran biaya
perawatan tersebut, terdiri atas : Rp. 136.582.492.295 untuk biaya perawatan
jalan rel; Rp. 18.502.090.957,- untuk biaya perawatan jembatan dan Rp.
63.877513.425,- untuk biaya perawatan sinyal, telekomunikasi dan LAA.
Prasetyo mengatakan, “Dengan telah ditandatanganinya kontrak IMO Tahun 2017
ini, perawatan serta pengoperasian terhadap prasarana perkeretaapian milik
Negara diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga terwujud Prasarana
Perkeretaapian yang handal serta laik operasi. Dengan terwujudnya prasarana
perkeretaapian yang handal dan laik operasi tentunya berimbas kepada
keselamatan perjalanan kereta api”. Hal ini merupakan fokus kerja Kementerian
Perhubungan yang mengutamakan keselamatan khususnya untuk bidang
perkeretaapian. (rei/joi)