JAKARTA - Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur kepelabuhanan melalui peningkatan investasi di bidang kepelabuhanan untuk mendorong pembangunan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2015 sebagai revisi PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit menjelaskan, fokus revisi PP No.61 Tahun 2009 adalah pasal 74 ayat (2) tentang mekanisme pemberian konsesi oleh pemerintah kepada Badan Usaha Pelabuhan dari pelelangan menjadi pelelangan atau penugasan/penunjukan.

"Kalau dalam PP 61 Tahun 2009, mekanisme konsesi itu hanya melalui pelelangan, maka dalam PP No.64 Tahun 2015 mekanismenya bisa melalui pelelangan atau penunjukan/penugasan," ungkap Bobby saat melalukan sosialisasi PP No. 64 Tahun 2015 di Jakarta, Rabu (30/9).

Bobby menegaskan, penyelenggara pelabuhan sesuai undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penyelenggara kepelabuhanan adalah pemerintah yaitu Kementerian Perhubungan. "Tetapi penyelenggaraannya dikonsesikan kepada BUP jangka waktu tertentu," tegas Bobby.

Jadi kata Bobby, operator pelabuhan yang ditunjuk tersebut harus tunduk kepada aturan pemerintah.
Bobby membandingkan ayat (2) pasal 74 PP No.61 Tahun 2009 dengan ayat (2) pasal 74 PP No.64 Tahun 2015. Dalam ayat (2) pasal 74 PP 61 Tahun 2009 disebutkan pemberian konsesi kepada BUP dilakukan melalui mekanisme pelelangan, sedangkan dalam PP No.64Tahun 2015, konsesi kepada BUP melalui mekanisme pelelangan atau penunjukan/penugasan.

"Dalam hal pemberian konsesi melalui penugasan atau penunjukan, harus memenuhi ketentuan yaitu, lahan harus dimiliki BUP dan invetasi sepenuhnya dilakukan BUP dan tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN atau APBD," terang Bobby.

Sementara dalam ayat (1) pasal pasal 74 masa konsesi jika telah berakhir, fasilitas pelabuhan hasil konsesi beralih atau diserahkan kembali kepada penyelenggara pelabuhan. Di ayat (1) pasal 74 isinya juga sama, tetapi diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan pasal 1a yang berbunyi lahan hasil konsesi beralih atau diserahkan kepada penyelenggara pelabuhan sesuai dengan perjanjian yang diperhitungkan dengan jangka waktu pemberian konsesi.

Perubahan juga terjadi pada pasal 75 ayat (2). Dalam PP No.61 Tahun 2009 disebutkan fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan, pengelolaannya diberikan kepada BUP untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan melalui mekanisme pelelangan. Sementara dalam pasal 75 ayat (2) PP No.64 Tahun 2015 berbunyi pengelolaan terhadap lahan dan fasilitas pelabuhan yang sudah beralih kepada penyelenggara pelabuhan diberikan kepada BUP untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang dan barang berdasarkan kerjasama pemanfaatan yang dilaksanakan sesuai ketentuam peraturan perundang - undangan.

Sedangkan ayat (3) pasal 75 yang berbunyi Badan Usaha Pelabuhan yang telah ditetapkan melalui mekanisme pelelangan dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya di pelabuhan harus sesuai ketentuan perundang-undangan dihapus. Penghapusan juga pada ayat (4) pasal 75 yang berbunyi kerjasama pemanfaatan diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun sejak perjanjian kerjasama pemanfaatan ditandatangani. (SNO)