(Jakarta, 16/03/2011) Pengusaha bus pariwisata yang belum memiliki ijin operasi kini bisa mengajukan perijinan melalui e-licensing (perijinan dengan sistem elektronik) yang baru saja diresmikan Kementrian Perhubungan.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengemukakan, dengan penerapan e-licensing ini maka prosedur perijinan akan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih baik.

”Dengan penerapan ini maka akan menghindari moral hazzard (pungutan liar) dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas Menhub di Jakarta, Rabu (16/3).

Menhub menambahkan, ke depannya prosedur semacam ini bisa juga diterapkan pada angkutan laut, kereta api, dan lain sebagainya, sehingga dapat mempersingkat waktu dan tidak ketemu banyak orang.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimuso mengemukakan bahwa untuk langkah awal ini, sistem e-licensing baru akan diterapkan pada ijin usaha pariwisata. Namun ke depannya juga bisa dilakukan terhadap perusahaan bus angkutan umum juga.

Dengan adanya e-licensing, menurut Suroyo, maka akan mengurangi lama perijinan dari sebelumnya 14 hari menjadi delapan hari kerja. Bahkan, apabila seluruh kelengkapan perijinan sudah lengkap mulai dari perijinan Pemda setempat dan lain sebagainya, maka bisa diselesaikan hanya dalam tempo waktu satu hari saja.

Dia juga menegaskan yang terpenting bagi pengusaha bus pariwisata tidak menyalahgunakan ijin dengan berfungsi sebagai angkutan regular. ”Mereka harus benar-benar hanya melayani angkutan carter tidak boleh melayani angkutan regular,” jelas Suroyo.

Menurut Suroyo, hingga saat ini  pertumbuhan bus pariwisata cukup baik dan tercatat sebanyak 959 perusahaan ikut meramaikan pelayanan di seluruh Indonesia dengan total armada sebanyak 12.000. (CHAN)